Breaking News

Tampil Kritis di Komisi III DPR RI, Lalu Reno Fikrian Ingatkan Bahaya Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset



Jakarta – Tokoh muda asal Lombok Barat, Lalu Reno Fikrian, menyampaikan pandangan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta. Dalam forum tersebut, Reno yang menjabat sebagai Kepala Bidang Politik dan Jaringan Kelembagaan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara cermat, komprehensif, dan penuh kehati-hatian.

Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Reno menegaskan bahwa pembentukan regulasi strategis seperti RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya didasarkan pada dorongan emosional publik maupun tekanan opini massa. Menurutnya, setiap produk hukum harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menjamin perlindungan hak-hak warga negara.

"UU Perampasan Aset harus dirumuskan dan dilaksanakan dengan sangat hati-hati. Pembentukan hukum tidak boleh hanya didorong oleh sentimen publik atau desakan massa semata, melainkan harus tetap tegak lurus pada asas due process of law serta penghormatan terhadap human rights," ujar Lalu Reno dalam penyampaiannya di Komisi III DPR RI.

Lebih lanjut, Reno menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) apabila regulasi tersebut tidak mengatur secara tegas batas kewenangan aparat penegak hukum maupun mekanisme pengawasan yang memadai.

Ia menilai, kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset harus disertai sistem pengawasan dan keseimbangan kekuasaan (checks and balances) yang kuat agar tidak membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang.

"Kekhawatiran utama kami di PERMAHI adalah munculnya celah abuse of power oleh oknum penegak hukum. Perampasan aset tanpa mekanisme checks and balances yang ketat berpotensi mengaburkan batas antara penegakan hukum dan tindakan arbitrer atau kesewenang-wenangan. Regulasi ini harus memiliki konstruksi hukum yang presisi dan rasional agar tidak menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum dan perlindungan hak milik warga negara," tegasnya.

Menurut Reno, pemberantasan kejahatan ekonomi dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana memang merupakan agenda penting yang harus didukung. Namun, efektivitas pemberantasan kejahatan tidak boleh mengesampingkan prinsip keadilan, kepastian hukum, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan terhadap hak kepemilikan yang dijamin konstitusi.

Karena itu, ia berharap para legislator di Komisi III DPR RI dapat memastikan bahwa setiap ketentuan dalam RUU Perampasan Aset memiliki landasan hukum yang kuat, batas kewenangan yang jelas, serta mekanisme keberatan dan pengujian melalui lembaga peradilan.

Pandangan kritis yang disampaikan Lalu Reno menjadi salah satu bentuk keterlibatan generasi muda, khususnya kalangan mahasiswa hukum, dalam mengawal proses legislasi nasional. Ia menilai bahwa undang-undang yang baik bukan hanya harus mampu menjawab kebutuhan pemberantasan kejahatan, tetapi juga harus mencegah lahirnya persoalan hukum baru akibat kewenangan negara yang tidak terkontrol.

Melalui forum RDPU tersebut, Reno berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat melahirkan regulasi yang efektif dalam memberantas kejahatan finansial, tanpa mengorbankan prinsip negara hukum, keadilan, dan perlindungan hak konstitusional masyarakat.(red)

Type and hit Enter to search

Close