SeputarLombok.com | Lombok Tengah - Belum genap menjabat setahun sebagai kepala desa, Kepala Desa Bebuaq Kecmatan Kopang, H. Abdul Basit justru diduga melakukan mala administrasi.
Praktik maladministrasi itu mengenai penurunan serta pengangkatan perangkat desa setempat.
Salah satu staf desa yang mendapat imbas dari tingkah Kades itu adalah Rizal Zulkarnaen. Kepada wartawan, Pada menuturkan jika dirinya menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Bebuaq dan diturunkan sepihak oleh Kepala Desa menjadi staf biasa dengan jabatan staff pembantu.
"Saya benar-benar mempermasalhkan masalah ini, sebab posisi saya sebelumnya sebagai perangkat desa melalui seleksi dan rekomendasi dari pihak Kecamatan Kopang," bebernya.
Sementara masalah penurunan jabatannya, justru diambil keputusan sepihak oleh Kepala Desa dan tidak melalui mekanisme yang seharusnya.
"Mana waktu itu saya dilantik pula saat menjabat sebagai Kasi Pelayanan, sekarang malah diturunkan begitu saja," kesalnya.
"Bukan masalah kalau harus turun, tapi harus melalui mekanisme yang benar dong, ini namanya penzaliman," lanjutnya.
Ditambahkan pria bergelar S.Kom.I itu, tidak hanya dirinya yang menjadi korban malaadministrasi Kades baru ini. Beberapa orang juga ikut menjadi korban.
Menurutnya, pergantian posisi unsur perangkat desa ini melanggar beberapa aturan yang sudah ada di Lombok Tengah. Antara lain Permendagri No 67 tahun 2017 dan Perbup No 43 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perngkat desa serta surat edaran bupati melalui DPMD nomor 140/13/2019.
"Kami sudah bersurat ke DPMD dan Inspektorat, kami hanya mau penzaliman ini tidak dibiarkan," sambung Rizal.
Lebih jauh, Rizal mengemukakan bahwa proses penurunan jabatannya dari Kasi Pelayanan menjadi staf pembantu juga bermasalah. Pasalnya, sebelum pengangkatannya menjadi staf pembantu, pihak desa tidak mengeluarkan surat pemberhentiannya terlebih dahulu.
"Berarti saya punya dua SK berbeda pada dua jabatan yang berbeda pula, ini jelas salah dan tidak dibenarkan oleh hukum," cetusnya.
Dirinya diangkat menjadi Kasi Pelayanan dengan nomor SK 06 Tahun 2017 sedangkan diangkat menjadi staf biasa dengan nomor SK 03 tahun 2019. Sementara SK penurunan atau pemberhentiannya tidak ada.
"Kami akan permasalahkan hal ini karena sekali lagi ini bukan masalah jabatan saja, tetapi penzaliman yang dilakukan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bebuaq, H. Abdul Basit hingga berita ini diturunkan belum juga memberikan balasan saat dikonfirmasi oleh wartawan via pesan digital WA. (fiq)
Social Footer