Breaking News

Sengketa Anggaran Proyek NTB Memanas: AMI Gugat PUPRPKP ke KI, Siapkan Langkah ke PTUN.

 


Mataram — Polemik keterbukaan anggaran proyek infrastruktur publik di Nusa Tenggara Barat (NTB) kian memanas. Aktivis keterbukaan informasi, Abdul Malik Ibrahim (AMI), resmi mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB terhadap Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) pada Rabu (21/10). Permohonan tersebut tercatat dengan nomor 018/KI.NTB-PSIP/X2026.

Sengketa ini berawal dari sikap PUPRPKP NTB yang menolak memberikan Rincian Anggaran Biaya (RAB) serta dokumen teknis terkait tiga proyek fisik strategis yang sebelumnya menjadi temuan BPK dan dibiayai dari APBD.  

Tiga proyek infrastruktur publik yang dokumennya diminta yaitu, Penanganan Long Segment Ruas Jalan Lenangguar – Lunyuk (PT. Amar Jaya Pratama Group). Penggantian Jembatan Doro O’o (PT. Amanat Semesta). Dan Penggantian Jembatan Selong Belanak Desa Mekar Sari.  

AMI meminta dokumen penting seperti RAB/BoQ, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Gambar Rencana (DED), kontrak, hingga laporan pengembalian denda atau kerugian daerah ke kas daerah.

Penolakan tersebut merujuk pada Keputusan Sekda NTB Nomor 57 Tahun 2024, yang menetapkan RAB proyek publik sebagai informasi dikecualikan dan dirahasiakan selama 25 tahun dengan alasan mencegah persaingan usaha tidak sehat.  

Namun, AMI menilai kebijakan ini bertentangan dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 

“Sangat tidak masuk akal badan publik menolak memberikan RAB proyek dengan berlindung di balik SK Sekda. Proyek sudah selesai, dibayar lunas, dan diserahterimakan. Alasan ‘persaingan usaha tidak sehat’ selama 25 tahun jelas cacat logika hukum dan mengingkari hak rakyat untuk tahu,” tegas AMI.

Tidak berhenti di KI, AMI menyiapkan strategi hukum berlapis untuk membatalkan SK Sekda NTB No. 57/2024. Ia menilai aturan tersebut berpotensi mengunci pintu transparansi publik secara sewenang-wenang.  

"Perjuangan ini bukan sekadar meminta lembaran RAB tiga proyek. Ini pertaruhan atas hak rakyat NTB untuk mengawasi penggunaan APBD. Saya sudah siapkan empat langkah hukum beruntun hingga gugatan ke PTUN,” tutupnya. (H2M) 

Type and hit Enter to search

Close