Camat Kediri, Saeful Abubaka Di ruang Kerjanya.
Lombok Barat — Sejumlah bakal calon Kepala Desa Kediri Selatan melayangkan tuntutan keras kepada panitia Pilkades agar seluruh proses penilaian atau scorsing dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Mereka menilai panitia masih menggunakan asumsi pribadi dalam menilai pengalaman kerja calon, sehingga berpotensi merugikan hak bakal calon.
Salah satu bakal calon kepala desa kediri selatan Muhammad Yunus menegaskan bahwa instrumen penilaian pengalaman kerja (Y1, Y2, Y3) harus dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Penjabat (SEPJ) Sekda tahun 2006 dan Perbup Nomor 79 Tahun 2026.
“Jangan sampai panitia hanya berasumsi pribadi terhadap pengalaman kerja. Regulasi sudah jelas, tinggal dilaksanakan,” tegas Yunus salah satu Bakal calon Kepala Desa Kediri Selatan.
Selain itu Yunus juga menyoroti polemik terkait dimasukkannya SK Satpol PP sebagai dokumen penilaian di bidang pemerintahan. Mesti Dinas PMD dan Camat Kediri sudah memastikan SK tersebut tidak bisa dijadikan poin penilaian. Namun, panitia tetap bersikeras agar SK itu diterima.
Harus di laksanakan sesuai tegulasi jadi jangan sampai panitia ini hanya memiliki asumsi pribadi saja. "Kami hanya berpacu pada regulasi. Kalau aturan mengatakan tidak bisa, maka harus dicoret,” ujar Muhammad Yumus.
Ia menilai panitia bersikeras dengan keputusan yang keliru tanpa mempertimbangkan arahan dari PMD maupun Camat. Hal ini membuat proses seleksi mengalami kebuntuan.
“Saya lolos atau tidak lolos tidak masalah. Yang penting keadilan bagi bakal calon harus ditegakkan,” tegas Yunus.
tak hanya itu, Yunus juga menyinggung Salah satu bakal calon, Haji Hamka, disebut memiliki pengalaman panjang di pemerintahan, mulai dari menjadi camat, kepala dinas, hingga staf DPRD.
Namun, panitia tetap menggabungkan seluruh poin pengalaman kerja, bukan memilih yang tertinggi sebagaimana diatur dalam SE PJ Sekda. Bahkan sejumlah SK dari yayasan swasta dan organisasi ad hoc juga dimasukkan ke dalam penilaian, padahal regulasi menyebutkan dokumen tersebut tidak bisa dijadikan poin tambahan.
Sementara itu, Camat kediri Saeful Abubakar saat di konfirmasi terkait, adanya polemik pemberian nilai pada bakal calon kepala desa kediri selatan, Camat kediri menanggapi dengan santai. Ia menegaskan bahwa dirinya tetap sejalan dengan pemahaman DPMD.
"Saya tidak menyatakan DPMD salah. Itu tafsir mereka, dan saya sudah sampaikan bahwa saya sejalan dengan DPMD,” ujarnya.
Menurutnya, panitia desa mengambil seluruh jejak pengalaman kerja para bakal calon tanpa membedakan jabatan atau tingkatan.
Saat di singgung mengenai adanya salah satu Bakal calon kepala desa yakni Haji Hamka, seluruh pengalaman kerja di pemerintahan dimasukkan, mulai dari menjadi camat, kepala dinas, hingga staf DPRD, Saeful menilai yang diberikan tetap sama, tanpa mempertimbangkan jabatan yang pernah diemban.
“Yang diambil itu SK di mana dia pernah bekerja. Tidak melihat jabatan sebagai apa, tapi pernah bekerja di pemerintahan,” jelas Camat Kediri.
Lebih lanjut, Camat Kediri menyebut polemik ini akan dibahas dalam pertemuan resmi di DPMD pada Selasa (27/10/2026). Pertemuan tersebut diharapkan menjadi forum klarifikasi antara panitia desa dan DPMD terkait perbedaan tafsir regulasi. Camat menilai perbedaan tafsir ini menjadi pembelajaran penting dalam proses demokrasi di tingkat desa.
“Besok kita lihat bagaimana panitia desa berargumen ke DPMD untuk mempertahankan pendapatnya. Ini bagian dari dinamika demokrasi,” Tutupnya. (H2M)

Social Footer