Samudra NTB Laporkan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Mataram terkait dugaan ketidakjelasan tata kelola kegiatan Car Free Night (CFN).
Lombok Barat- SAMUDRA NTB resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Mataram terkait dugaan ketidak jelasan tata kelola kegiatan Car Free Night (CFN).
Laporan tersebut menyoroti pungutan iuran terhadap pedagang, penggunaan fasilitas daerah, serta potensi permasalahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengaduan disampaikan melalui surat bernomor 01/B/SEK/10/2026 M. SAMUDRA NTB menegaskan, langkah ini merupakan komitmen dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, memperjuangkan transparansi tata kelola pemerintahan, serta mendorong pengelolaan fasilitas dan kegiatan daerah yang tertib, terbuka, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Perhatian serius terhadap informasi pungutan iuran kepada pedagang yang beraktivitas di kawasan CFN. Ia menekankan, pedagang merupakan bagian penting penggerak ekonomi masyarakat yang berhak atas kejelasan dasar hukum, pihak berwenang pemungut, tujuan penggunaan dana, serta mekanisme pertanggungjawaban.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang setiap malam berjuang mencari nafkah justru dihadapkan pada ketidakjelasan mengenai kewajiban pembayaran,” tegas Hendra.
Lebih lanjut ia menegaskan, persoalan CFN bukan sekadar teknis penyelenggaraan kegiatan ekonomi malam hari, melainkan menyangkut kepastian hukum, transparansi pengelolaan, serta kejelasan mekanisme pungutan dan penggunaan fasilitas daerah.
Mereka menekankan, setiap kegiatan yang menggunakan aset daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang terbuka. Selain pungutan, SAMUDRA NTB juga menyoroti potensi permasalahan PAD dalam pengelolaan CFN.
"Kami meminta Kejaksaan Negeri Mataram menelaah apakah terdapat penerimaan yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah, bagaimana mekanisme pencatatannya, serta apakah pengelolaan keuangan telah sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan," Pungkasnya.
Ia juga menegaskan, laporan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan menuntut kejelasan dan keterbukaan. Jika pengelolaan sudah sesuai aturan, pemeriksaan justru menjadi kesempatan membuktikan tata kelola yang benar.
"Namun, jika ditemukan indikasi penyimpangan, hal itu harus ditindaklanjuti sesuai hukum," Tutupnya.

Social Footer