Breaking News

Samudra NTB: CFN Lombok Barat Diduga Jadi Ajang Pungutan Liar.

Suasana Caar Free Nighate Di Alun-Alun Pemkab Lombok Barat 

Lombok Barat, NTB — Suara Mahasiswa Untuk Demokrasi Rakyat (SAMUDRA NTB) menyatakan sikap tegas terkait tata kelola kegiatan Car Free Night (CFN) di Lombok Barat. Mereka menyoroti dugaan pungutan terhadap pedagang kecil yang dinilai tidak memiliki dasar hukum jelas, mekanisme pengelolaan transparan, maupun pertanggungjawaban yang akuntabel.  

Ketua SAMUDRA NTB, Hendra, menyebut berdasarkan informasi yang beredar, ratusan pedagang di CFN dikenai pungutan sebesar Rp10.000 per orang setiap malam. Jika ditotal, pungutan tersebut mencapai sekitar Rp2 juta per malam.  

“Kami mempertanyakan siapa yang menetapkan pungutan, apa dasar hukumnya, ke mana uang disetorkan, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegas Hendra.  

Asosiasi Bukan Kekuasaan Tanpa Pengawasan
SAMUDRA NTB juga menyoroti peran asosiasi yang disebut dibentuk pada era kepemimpinan mantan Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Menurut mereka, organisasi tidak boleh melampaui kewenangan atau mengelola ruang publik tanpa dasar hukum dan pengawasan yang memadai.  

“Ruang publik adalah milik masyarakat, bukan segelintir kelompok. Pedagang kecil bukan sapi perah, dan asosiasi bukan negara dalam negara,” tambah Hendra.  

Karcis Yang di Krnakan Untuk Setiap UMKK 

SAMUDRA NTB mendesak Disperindag Lombok Barat segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan pedagang, memeriksa dasar pungutan, serta memastikan seluruh penerimaan dikelola secara transparan.  

Selain itu, mereka meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi total terhadap pengelolaan CFN, peran asosiasi, kinerja perangkat daerah, serta mekanisme pengawasan.  

Hendra juga menekankan agar aparat penegak hukum menelaah dugaan pungutan liar. Jika terdapat bukti pungutan tanpa dasar sah, aparat diminta melakukan pemeriksaan objektif dan menindak sesuai hukum.  

“Pedagang kecil membutuhkan kepastian, masyarakat berhak mendapatkan transparansi, dan pemerintah wajib memberikan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Hendra. 

Type and hit Enter to search

Close