Breaking News

NCW Desak APH dan Pemkot Mataram Segera Police Line atau Tutup Kafe dan Karaoke Djembeng



Mataram – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) National Corruption Watch (NCW) mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kota Mataram segera mengambil langkah tegas terhadap Kafe dan Karaoke Djembeng di kawasan Cakranegara, Kota Mataram.

Desakan tersebut disampaikan Direktur LSM NCW, Fathurrahman Lord, menyusul dugaan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang korban berinisial G mengalami kondisi kritis hingga koma.

Fathurrahman meminta agar lokasi Kafe dan Karaoke Djembeng segera dipasang police line atau ditutup sementara sampai proses hukum terhadap kasus tersebut dinyatakan selesai, terutama apabila keberadaan lokasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu proses penyelidikan maupun memberikan rasa tidak aman bagi masyarakat.

“Kalau memang benar ada peristiwa kekerasan yang terjadi di lokasi tersebut dan mengakibatkan korban sampai mengalami kondisi kritis, kami meminta aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah mengambil langkah tegas. Lokasi harus diamankan atau ditutup sementara apabila memang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan,” tegas Fathurrahman.

Selain itu, Fathurrahman juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pihak yang diduga melakukan kekerasan, tetapi juga mendalami tanggung jawab pihak pengelola atau pemilik tempat apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian dalam pengamanan atau faktor lain yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa tersebut.

Menurut informasi yang diterima NCW, perselisihan awal diduga terjadi di dalam area hall. Situasi sempat dilerai, kemudian rombongan korban berjalan menuju area parkir dengan maksud meninggalkan lokasi.

Namun, di area parkir, seorang petugas keamanan diduga kembali menghampiri rombongan tersebut. Dari informasi yang disampaikan kepada NCW, kemudian terjadi kembali aksi saling tantang antara petugas keamanan tersebut dengan salah seorang dari rombongan korban.

Peristiwa selanjutnya berujung pada dugaan aksi kekerasan yang menyebabkan korban G mengalami luka serius.

Sementara itu, kondisi korban disebut sangat memprihatinkan. Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, korban mengalami koma selama kurang lebih 22 hari setelah kejadian pada 5 Agustus 2026.

Keluarga korban juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak manajemen Djembeng diduga belum menjenguk korban di rumah sakit. Informasi tersebut, kata Fathurrahman, perlu diklarifikasi kepada pihak manajemen untuk memastikan kondisi dan fakta yang sebenarnya.

Berdasarkan keterangan keluarga, hasil visum terhadap korban juga disebut menemukan adanya indikasi luka yang diduga akibat benda tumpul.

Namun demikian, mengenai siapa yang melakukan pemukulan, bagaimana rangkaian kejadian sebenarnya, serta penyebab pasti luka yang dialami korban, sepenuhnya masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

“Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada siapa yang memukul. Semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut harus diperiksa secara objektif. Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur pidana atau kelalaian dari pihak tertentu, tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Fathurrahman.

NCW juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap rekaman CCTV, keterangan saksi, pihak keamanan, pihak manajemen, serta seluruh orang yang berada di lokasi pada saat kejadian.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar perkara dapat diungkap secara terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Terakhir, kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan dan objektif. Jangan ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum, dan pihak yang tidak terbukti terlibat juga harus mendapatkan perlindungan hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, belum ada pernyataan resmi dari pihak managemen Kafe dan Karaoke Djembeng(red)

Type and hit Enter to search

Close