Breaking News

Abah Muazar Habibi Soroti Dugaan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan.

 

Abah Muazar Habibi Pimpinan atau Mudir Aam Pondok Pesantren Lenterahati Islamic Boarding School

Lombok Barat- Beberapa waktu terakhir, publik kembali diguncang kabar yang tidak sedap, yakni dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oknum di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan Islam. 

Hal tersebut mendapat perhatian serius dari Abah Muazar Habibi. Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi nama baik lembaga, tetapi juga dari bagaimana sistem perlindungan anak dan mekanisme pengawasan dijalankan.  

Muazar menekankan pentingnya menjaga amanah pendidikan, terutama ketika terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan, kedudukan, kepercayaan, maupun kewenangan terhadap peserta didik. Ia mengingatkan bahwa pengalaman traumatis tidak selalu bisa langsung diungkapkan oleh korban.  

“Pertanyaan pertama kita semestinya bukan, ‘Kenapa baru sekarang?’ Tetapi, ‘Apa yang membuat selama ini ia merasa tidak cukup aman untuk berbicara?’” Kata Abah Muazar.  

Menurutnya, anak atau remaja yang berada dalam relasi kuasa dapat mengalami ketakutan, kebingungan, rasa malu, hingga kekhawatiran terhadap keluarga maupun masa depannya. Terlebih jika pelaku diduga merupakan figur yang dihormati atau memiliki otoritas di lingkungan pendidikan.  

Muazar menilai lembaga pendidikan keagamaan Islam memiliki tanggung jawab besar, karena orang tua bukan hanya menitipkan pendidikan akademik dan keagamaan, tetapi juga tubuh, jiwa, kehormatan, serta masa depan anak.  

“Semakin besar kepercayaan masyarakat, semakin besar mekanisme pertanggungjawaban yang harus dibangun,” tegasnya.  

Ia mendorong lembaga pendidikan memiliki aturan perlindungan anak, batas interaksi yang jelas antara pendidik dan peserta didik, mekanisme pengaduan yang aman, pengawasan berlapis, keterlibatan orang tua, serta prosedur penanganan ketika terdapat dugaan pelanggaran.  

Lebih lanjut, Muazar menyoroti relasi kuasa yang terlalu besar di lingkungan pendidikan tanpa diimbangi sistem pengawasan memadai. Ia menekankan pentingnya anak memahami hak atas tubuh dan keselamatannya, sementara pengelola lembaga wajib menyediakan sistem kontrol yang kuat.  

Ia juga mendorong Kementerian Agama, pemerintah daerah, DPR, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, serta masyarakat untuk membangun sistem pencegahan nyata. Standar perlindungan anak, kanal pengaduan independen, pemeriksaan berkala, pendidikan mengenai batas tubuh, hingga prosedur respons cepat terhadap laporan dinilai sebagai langkah penting.  

Muazar mengingatkan agar masyarakat tidak membungkam korban yang berani berbicara, tetapi juga tidak menghukum seseorang hanya berdasarkan percakapan di media sosial.  

“Lindungi korban, periksa fakta, hormati proses hukum, dan perbaiki sistem,” Cetusnya. 

Ia berharap kasus-kasus yang muncul tidak berhenti sebagai pemberitaan sesaat, melainkan menjadi momentum membangun lembaga pendidikan keagamaan yang lebih aman, terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.  

Menurutnya, keberhasilan pendidikan agama tidak hanya diukur dari kemampuan anak menghafal ayat dan hadis, tetapi juga dari seberapa aman mereka berada dalam pengasuhan, terjaganya kehormatan, serta keberanian orang dewasa menjaga amanah ketika terjadi dugaan pelanggaran. (Ham) 

Type and hit Enter to search

Close