Lombok Barat – Kinerja Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Kabupaten Lombok Barat kembali mendapat sorotan. Kali ini, sorotan datang dari Direktur NTB Corruption Watch (NCW), Fathurrahman, terkait penanganan sejumlah persoalan di wilayah pemerintahan Lombok Barat serta perubahan rencana anggaran bantuan partai politik (Banpol).
Fathurrahman menilai Kepala Kesbangpol Lobar dinilai belum cukup sigap dalam menangani berbagai persoalan dan dinamika yang terjadi di tengah masa transisi pemerintahan Kabupaten Lombok Barat.
Selain persoalan kinerja, NCW NTB juga menyoroti adanya perubahan besaran anggaran bantuan politik yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp2.220 per suara menjadi Rp5.000 per suara dalam rencana belanja tahun anggaran 2026.
Menurut informasi yang disampaikan Fathurrahman, anggaran sebesar Rp5.000 per suara tersebut sebelumnya belum memperoleh persetujuan dari Gubernur NTB. Karena itu, dalam proses penganggaran, dana tersebut disebut sempat ditempatkan sebagai anggaran titipan pada belanja modal.
Namun, dalam rencana perubahan APBD 2026, anggaran tersebut kemudian disebut mengalami perubahan nomenklatur menjadi bantuan keuangan politik atau Banpol dengan besaran Rp5.000 per suara setelah memperoleh persetujuan Gubernur.
Perubahan tersebut menjadi perhatian NCW NTB karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dan mekanisme penganggaran bantuan politik kepada partai politik.
Fathurrahman menduga terdapat persoalan dalam proses penganggaran tersebut yang perlu diperiksa secara transparan oleh pihak terkait. Bahkan, ia mempertanyakan apakah perubahan nilai Banpol tersebut telah melalui seluruh tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai ada perubahan anggaran yang tidak melalui mekanisme yang semestinya. Kami meminta seluruh prosesnya diperiksa dan dijelaskan kepada publik,” ujar Fathurrahman.
Ia menegaskan, sorotan tersebut bukan semata-mata persoalan besaran anggaran Banpol, tetapi juga menyangkut transparansi, akuntabilitas dan kemampuan organisasi perangkat daerah dalam menjalankan tugasnya, terlebih di tengah kondisi pemerintahan Lombok Barat yang saat ini berada dalam masa transisi.
Atas persoalan tersebut, Fathurrahman meminta Pelaksana Tugas Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha (Una), mengambil langkah evaluasi terhadap Kepala Kesbangpoldagri Lombok Barat.
Menurutnya, evaluasi terhadap pejabat bukan berarti bentuk intervensi terhadap birokrasi, tetapi merupakan bagian dari upaya memastikan setiap perangkat daerah mampu bekerja secara profesional, responsif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang tidak sigap menangani persoalan dan kemudian muncul persoalan dalam penganggaran, tentu harus dilakukan evaluasi. Kami meminta Ibu Wakil Bupati selaku pelaksana tugas bupati untuk melihat persoalan ini secara objektif,” tegasnya.
Fathurrahman juga meminta agar seluruh dokumen terkait penganggaran Banpol tahun 2026 dibuka dan diperiksa, mulai dari perencanaan awal, pembahasan APBD, anggaran titipan, hingga perubahan APBD.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa perubahan anggaran dilakukan tanpa dasar yang jelas.
“Kalau semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Buka dokumennya, jelaskan dasar hukumnya, siapa yang mengusulkan, bagaimana proses pembahasannya, dan kapan persetujuan diberikan,” katanya.
NCW NTB juga mendorong DPRD Lombok Barat untuk ikut melakukan fungsi pengawasan terhadap proses tersebut. DPRD dinilai memiliki kewenangan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD sehingga setiap perubahan anggaran yang cukup signifikan perlu mendapat perhatian.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kesbangpoldagri Kabupaten Lombok Barat belum memberikan tanggapan terkait tudingan kurang sigap dalam menangani persoalan pemerintahan maupun dugaan mark up anggaran bantuan politik tersebut.
Redaksi masih membuka ruang bagi Kepala Kesbangpoldagri Lombok Barat maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai mekanisme perubahan anggaran Banpol dari Rp2.220 menjadi Rp5.000 per suara.(red)

Social Footer