Lombok Barat – Perbedaan data terkait capaian donor darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lombok Barat menjadi sorotan internal organisasi. Anggota Dewan Kehormatan PMI Lombok Barat, Sahril, SH, menyayangkan adanya perbedaan angka yang disampaikan Kepala PMI Lombok Barat, Haris Karnain, dengan data yang dipaparkan Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Lombok Barat, dr. Sofia Mutmainnah.
Sahril menilai perbedaan data tersebut perlu segera dijelaskan secara terbuka karena menyangkut kinerja pelayanan donor darah sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap PMI Lombok Barat.
Dalam keterangan tertulis Kepala PMI Lombok Barat tertanggal 13 Mei 2026, disebutkan bahwa sebelum kepemimpinannya, ketersediaan darah berada pada kisaran 500 kantong per bulan. Setelah dirinya menakhodai PMI Lombok Barat, angka tersebut disebut meningkat hingga sekitar 2.000 kantong per bulan.
Namun, data yang dipaparkan Kepala UDD PMI Lombok Barat, dr. Sofia Mutmainnah, dalam Musyawarah Kerja yang Diperluas pada 9 Agustus 2026, menunjukkan adanya tren penurunan jumlah pendonor.
Berdasarkan grafik yang disampaikan dalam forum tersebut, jumlah pendonor pada 2024 tercatat sekitar 18.207 orang, sementara pada 2025 berada di kisaran 13.000 orang.
Sementara data pembanding yang disampaikan dalam forum menyebut jumlah pendonor tahun 2024 mencapai 18.207 orang. Jika angka 18.207 dibandingkan dengan sekitar 13.000 pendonor, maka terdapat selisih sekitar 5.207 pendonor, atau sekitar 28,62 persen.
Perbedaan angka tersebut sendiri menunjukkan perlunya dilakukan verifikasi terhadap sumber dan periode masing-masing data agar tidak terjadi kesalahan dalam membaca capaian kinerja UDD PMI Lombok Barat.
Sahril menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi bagaimana PMI Lombok Barat dapat memastikan bahwa seluruh data yang disampaikan kepada publik maupun dalam forum organisasi benar-benar berasal dari sumber yang sama dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Perbedaan data ini sangat disayangkan. Kita membutuhkan data yang valid karena menyangkut pelayanan kemanusiaan dan kebutuhan darah masyarakat,” kata Sahril.
Ia meminta PMI Lombok Barat melakukan cross-check terhadap data donor, termasuk mencocokkannya dengan data info stock darah PMI Lombok Barat, laporan UDD, serta data penerimaan dan pengeluaran darah dalam periode yang sama.
Senada dengan itu, Ketua I Bidang Keorganisasian PMI Lombok Barat, Samsul Hadi Idris, menilai perbedaan data tersebut harus menjadi perhatian serius.
Menurutnya, apabila data yang disampaikan dalam forum organisasi berbeda dengan data yang sebelumnya disampaikan kepada publik, maka diperlukan penjelasan dan pembuktian secara administratif.
“Berdasarkan data yang kami terima, ini menjadi preseden yang kurang baik. Perbedaan angka seperti ini seharusnya tidak terjadi, apalagi menyangkut capaian organisasi dan pelayanan donor darah,” ujarnya.
Dalam bahan yang dipaparkan pada Musyawarah Kerja yang Diperluas tersebut juga disebutkan bahwa sepanjang periode Juli 2025 hingga Juli 2026, jumlah donasi pendonor berada di kisaran 13.000-an, atau rata-rata sekitar 1.083 donor per bulan. Angka tersebut kemudian dibandingkan dengan capaian tahun 2024 yang disebut mencapai 18.646 pendonor, dengan rata-rata sekitar 1.533 pendonor per bulan.
Perbandingan tersebut menunjukkan adanya selisih rata-rata sekitar 450 pendonor per bulan. Namun, angka tersebut masih harus dipastikan kembali karena periode pembanding yang digunakan dalam data harus benar-benar sama agar kesimpulan mengenai tren penurunan tidak menyesatkan.
Selain persoalan jumlah pendonor, muncul pula klaim mengenai adanya potensi penurunan penerimaan maupun pengeluaran yang disebut mencapai sekitar Rp237 juta per bulan atau Rp2,8 miliar dalam satu tahun.
Angka tersebut, bagaimanapun, membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar perhitungannya, termasuk sumber pendapatan, jumlah kantong darah, biaya pengolahan, distribusi, serta komponen penerimaan dan pengeluaran lainnya. Karena itu, angka tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kerugian atau penurunan pendapatan sebelum dilakukan audit dan verifikasi dokumen.
Sahril dan Samsul sama-sama mendorong agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik internal. Menurut mereka, langkah yang paling tepat adalah membuka seluruh data dan melakukan pencocokan secara bersama-sama.
Data yang perlu dibandingkan antara lain jumlah pendonor, jumlah kantong darah yang terkumpul, jumlah darah yang keluar, stok darah, distribusi darah, serta laporan keuangan UDD PMI Lombok Barat.
Dengan adanya verifikasi tersebut, PMI Lombok Barat diharapkan dapat menjelaskan kepada masyarakat apakah memang terjadi penurunan jumlah pendonor secara signifikan atau terdapat perbedaan metode pencatatan dan periode penghitungan.
Persoalan transparansi data dinilai penting karena PMI merupakan lembaga kemanusiaan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Setiap data mengenai ketersediaan dan distribusi darah harus akurat agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Para pihak juga diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai dugaan mark down atau manipulasi data sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan sistem pencatatan yang digunakan.
“Yang kita minta adalah keterbukaan dan pembuktian data. Kalau datanya benar, mari kita tunjukkan sumbernya. Kalau ada kekeliruan pencatatan, mari diperbaiki. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan darah justru menjadi pihak yang dirugikan,” tegas Sahril.
Dengan demikian, perbedaan data antara keterangan pimpinan PMI Lombok Barat dan laporan Kepala UDD tersebut diharapkan dapat segera diselesaikan melalui mekanisme organisasi, audit internal, dan pencocokan data yang transparan.
Hingga berita ini disusun, angka-angka tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari PMI Lombok Barat agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi sebenarnya UDD PMI Lombok Barat.(red)

Social Footer