Lombok Barat – Ketua Presidium Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) Nusa Tenggara Barat (NTB), Achmad Sahib, mengancam akan melayangkan somasi kepada stasiun televisi nasional TV One terkait tayangan pemberitaan dugaan pembakaran seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah yang diduga menggunakan visual Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny Kediri, Kabupaten Lombok Barat, sebagai latar gambar.
Achmad Sahib menilai penggunaan visual tersebut merupakan kesalahan yang sangat fatal karena dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Menurutnya, publik dapat menganggap bahwa peristiwa pembakaran santri tersebut terjadi di Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny, padahal lokasi kejadian berada di pondok pesantren yang berbeda.
"Kami sangat menyayangkan adanya kekeliruan dalam penggunaan visual pemberitaan. Media nasional harus mengedepankan prinsip akurasi, bukan hanya pada isi berita, tetapi juga pada gambar yang ditampilkan. Kesalahan seperti ini dapat mencemarkan nama baik lembaga pendidikan yang tidak ada kaitannya dengan peristiwa tersebut," tegas Achmad Sahib.
Ia mengatakan ITK NTB tengah mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh. Apabila TV One tidak segera memberikan klarifikasi, permintaan maaf secara terbuka, serta melakukan koreksi terhadap tayangan tersebut, pihaknya siap melayangkan somasi sebagai langkah awal penyelesaian secara hukum.
Menurut Achmad Sahib, nama baik Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny merupakan aset yang telah dibangun selama puluhan tahun melalui pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap informasi yang berpotensi merusak reputasi pesantren harus dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengingatkan bahwa media massa memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan seluruh materi pemberitaan, termasuk penggunaan gambar ilustrasi maupun video pendukung, benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan. Kesalahan visual, kata dia, dapat memicu kesalahpahaman, menimbulkan keresahan di kalangan wali santri, alumni, maupun masyarakat luas.
ITK NTB berharap TV One segera melakukan evaluasi internal terhadap proses produksi pemberitaan serta menyampaikan permohonan maaf kepada Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny dan masyarakat NTB agar polemik tersebut tidak semakin berkembang.
Achmad Sahib menegaskan bahwa langkah somasi bukan bertujuan membatasi kebebasan pers, melainkan untuk mengingatkan pentingnya penerapan prinsip akurasi, verifikasi, dan kehati-hatian dalam setiap produk jurnalistik. Menurutnya, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk menjaga kebenaran informasi dan melindungi pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan suatu peristiwa.(red)

Social Footer