Lombok Barat – Gelombang protes dari keluarga besar Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus menguat. Ribuan jamaah, alumni, santri, partisipan, serta simpatisan pondok pesantren dikabarkan siap menggelar aksi damai dengan mendatangi Kantor Biro TV One Mataram dan Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB sebagai bentuk protes atas tayangan TV One yang dinilai telah mencoreng nama baik pesantren.
Aksi tersebut dipicu oleh pemberitaan TV One yang tayang pada 10 Juli 2026, yang menggunakan visual Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny Kediri sebagai latar dalam pemberitaan mengenai dugaan kasus pembakaran seorang santri yang sebenarnya terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny Kediri, TGH Mukhlis Ibrahim, mengecam keras penggunaan gambar pesantrennya dalam tayangan tersebut. Menurutnya, kesalahan visual itu merupakan kekeliruan yang sangat fatal karena berpotensi menggiring opini publik seolah-olah peristiwa tragis tersebut terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny.
"Penggunaan visual Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny dalam pemberitaan itu sangat kami sesalkan. Masyarakat yang menyaksikan tayangan tersebut bisa saja beranggapan bahwa peristiwa itu terjadi di pesantren kami. Padahal fakta sebenarnya sama sekali tidak demikian," tegas TGH Mukhlis Ibrahim.
Ia menilai, sebuah media nasional seharusnya mengedepankan prinsip akurasi dan verifikasi sebelum menayangkan materi visual, karena kesalahan sekecil apa pun dapat berdampak besar terhadap nama baik sebuah lembaga pendidikan yang telah dibangun selama puluhan tahun.
Menurut TGH Mukhlis, Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny merupakan salah satu pesantren tertua di Pulau Lombok yang telah berdiri sekitar 80 tahun. Selama delapan dekade, pesantren tersebut telah melahirkan ribuan alumni, ratusan tuan guru, ulama, pendidik, serta tokoh masyarakat yang mengabdi di berbagai daerah di Nusa Tenggara Barat maupun luar daerah.
Karena itu, penggunaan gambar pesantren yang tidak berkaitan dengan substansi berita dinilai sebagai tindakan yang merugikan dan berpotensi merusak reputasi lembaga yang selama ini dijaga dengan penuh dedikasi.
"Kepercayaan masyarakat tidak dibangun dalam waktu singkat. Kami menjaga amanah pendidikan ini selama puluhan tahun. Ketika visual pesantren kami dipakai dalam pemberitaan kasus yang tidak ada hubungannya dengan Al-Ishlahuddiny, tentu ini sangat merugikan dan berpotensi merusak reputasi yang telah kami bangun," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak psikologis yang ditimbulkan bagi para wali santri. Menurutnya, masyarakat yang tidak mengetahui fakta sebenarnya dapat dengan mudah berasumsi bahwa kasus tersebut terjadi di Al-Ishlahuddiny, sehingga menimbulkan keresahan dan menurunkan kepercayaan publik.
"Kami sangat mengkhawatirkan munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat. Orang tua santri yang tidak mengetahui duduk persoalan sebenarnya bisa saja mengira peristiwa itu terjadi di Al-Ishlahuddiny. Hal seperti ini tentu dapat mengganggu kepercayaan masyarakat yang selama ini telah terbangun dengan baik," katanya.
Informasi yang beredar di kalangan keluarga besar pesantren menyebutkan bahwa ribuan jamaah, alumni, santri, dan partisipan Al-Ishlahuddiny tengah bersiap menggelar aksi damai ke Kantor TV One Mataram dan Kantor KPID NTB. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk tuntutan agar media melakukan klarifikasi, permintaan maaf secara terbuka, serta memberikan hak jawab atas pemberitaan yang dinilai keliru.
Mereka juga mendesak KPID NTB untuk melakukan penelusuran dan evaluasi terhadap tayangan tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan tidak merugikan lembaga pendidikan maupun pihak lain yang tidak memiliki kaitan dengan suatu peristiwa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak TV One terkait penggunaan visual Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny dalam pemberitaan tersebut. Sementara itu, pihak pesantren berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui langkah yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan penyiaran dan kode etik jurnalistik, sehingga nama baik lembaga pendidikan yang telah berdiri puluhan tahun dapat dipulihkan.(red)

Social Footer