Lombok Barat – Polemik mengenai adanya permintaan iuran bulanan kepada para penerima bantuan rombong usaha bagi pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Lombok Barat akhirnya mendapat penjelasan dari pihak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Barat.
Sebelumnya, sejumlah penerima bantuan rombong mengaku keberatan karena diwajibkan menyetorkan uang sebesar Rp50.000 setiap bulan. Menurut para penerima manfaat, kewajiban tersebut telah berlangsung selama beberapa waktu sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan tujuan dari pungutan tersebut.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Baznas Lombok Barat, TGH. Taisir, menegaskan bahwa mekanisme pembayaran bulanan tersebut bukanlah pungutan tanpa dasar. Menurutnya, seluruh ketentuan telah disampaikan kepada calon penerima manfaat sebelum bantuan disalurkan.
Dalam keterangannya, TGH. Taisir menjelaskan bahwa setiap penerima bantuan rombong telah menandatangani surat perjanjian sebagai bentuk kesepakatan antara penerima manfaat dengan Baznas. Perjanjian tersebut menjadi bagian dari mekanisme pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi yang diterapkan.
"Adanya surat perjanjian yang ditandatangani oleh para pelaku usaha tersebut merupakan bagian dari program dan sistem yang diberlakukan oleh Baznas Provinsi," ujar TGH. Taisir.
Ia juga membantah anggapan bahwa kebijakan tersebut merupakan inisiatif Baznas Lombok Barat semata. Menurutnya, pola serupa juga diterapkan oleh Baznas Provinsi maupun sejumlah Baznas kabupaten/kota lainnya.
"Baznas Provinsi juga melakukan hal yang sama. Bahkan di beberapa Baznas kabupaten/kota juga menerapkan sistem yang sama seperti kami," tuturnya.
TGH. Taisir menjelaskan bahwa program bantuan rombong tidak hanya sebatas pemberian sarana usaha kepada masyarakat. Program tersebut merupakan bagian dari skema pemberdayaan ekonomi mustahik agar para penerima bantuan dapat mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.
Karena itu, setiap mekanisme yang diterapkan, termasuk adanya kewajiban tertentu yang telah disepakati bersama, merupakan bagian dari sistem pembinaan yang telah dirancang sejak awal program.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menghilangkan keresahan sebagian penerima bantuan. Beberapa pedagang berharap Baznas dapat memberikan sosialisasi yang lebih terbuka mengenai dasar hukum, tujuan, serta penggunaan dana yang dikumpulkan setiap bulan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Sejumlah penerima manfaat juga menginginkan adanya transparansi mengenai alokasi dana yang disetorkan setiap bulan. Menurut mereka, keterbukaan informasi penting agar para pelaku usaha memahami bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan program pemberdayaan, bukan menjadi beban tambahan bagi usaha kecil yang baru dirintis.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik menilai bahwa setiap program bantuan sosial maupun pemberdayaan ekonomi harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi. Apabila memang terdapat kewajiban pembayaran berdasarkan kesepakatan dalam surat perjanjian, maka isi perjanjian tersebut sebaiknya dipahami secara utuh oleh para penerima manfaat sebelum mereka menandatanganinya.
Dengan demikian, tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, polemik mengenai iuran bulanan penerima bantuan rombong masih menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap Baznas Lombok Barat dapat memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai mekanisme program, dasar kebijakan, serta laporan penggunaan dana yang dihimpun dari para penerima manfaat, sehingga program pemberdayaan ekonomi tersebut tetap berjalan dengan baik dan memperoleh kepercayaan masyarakat.(Hamdi)

Social Footer