Breaking News

Pasca OTT Bupati Lobar, ITK NTB Pertanyakan Fungsi Kontrol DPRD dan Inspektorat

 


LOMBOK BARAT – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) pada 20 Juli 2026 memunculkan sorotan terhadap sistem pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, khususnya fungsi kontrol DPRD dan peran Inspektorat Kabupaten Lombok Barat.

Ketua Presidium Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) Nusa Tenggara Barat (NTB), Achmad Sahib, mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dan kontrol lembaga daerah berjalan sebelum persoalan tersebut berujung pada penindakan KPK.

Sahib menyoroti munculnya pernyataan dari salah seorang anggota DPRD Lombok Barat yang mempertanyakan fungsi dan kinerja Inspektorat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan proyek daerah.

Menurut Sahib, apabila persoalan dalam pelaksanaan proyek maupun penganggaran memang telah diketahui oleh pihak yang memiliki fungsi pengawasan, maka semestinya hal tersebut menjadi dasar untuk melakukan koreksi sejak awal, bukan baru menjadi perhatian setelah aparat penegak hukum turun tangan.

“Kalau memang sudah diketahui seperti itu, lalu kenapa Dewan yang terhormat, DPRD Lombok Barat, meloloskan anggaran perubahan 2025 dan anggaran murni 2026 begitu saja?” ujar Sahib, sebagaimana disampaikan dalam kritiknya terhadap mekanisme pengawasan di daerah.

Ia juga menyoroti alasan pergeseran anggaran yang disebut-sebut menjadi dalih dalam pelaksanaan sejumlah proyek. Menurut Sahib, mekanisme pergeseran anggaran merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang memiliki aturan dan prosedur, sehingga tetap harus dikawal melalui fungsi pengawasan yang efektif dan transparan.

“Kalau kebanyakan proyek dilakukan dengan dalih anggaran pergeseran dan hal itu sudah diketahui, maka pertanyaannya, fungsi kontrol DPRD selama ini di mana? Jangan sampai pengawasan baru dipertanyakan setelah KPK melakukan OTT,” tegasnya.

Sahib menilai, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi penegakan hukum terhadap kepala daerah atau pihak-pihak yang kini berhadapan dengan KPK. Menurut dia, kasus tersebut juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh mekanisme pengawasan internal dan eksternal pemerintah daerah.

“Ini bukan hanya soal siapa yang ditangkap atau siapa yang menjadi tersangka. Kita harus melihat sistemnya. Ada Inspektorat sebagai pengawas internal dan ada DPRD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Keduanya harus mampu bekerja secara maksimal,” katanya.

KPK sebelumnya membenarkan OTT terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Dalam perkembangan berikutnya, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Kasus tersebut, menurut Sahib, seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi Pemkab Lombok Barat dan DPRD. Ia mendorong agar seluruh proses penganggaran, perubahan anggaran, pelaksanaan proyek, hingga mekanisme pengawasan internal dibuka dan dievaluasi secara transparan.

“Jangan sampai kita hanya sibuk mencari siapa yang salah setelah ada OTT. Yang lebih penting adalah bagaimana membangun sistem agar celah terjadinya penyimpangan bisa dicegah sejak awal,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, sorotan terhadap fungsi pengawasan DPRD dan Inspektorat Lombok Barat tersebut masih menjadi bagian dari ruang evaluasi publik pasca-OTT KPK. Kritik tersebut perlu dijawab melalui penjelasan resmi dari pihak DPRD Lombok Barat maupun Inspektorat mengenai mekanisme pengawasan anggaran dan proyek yang selama ini telah dilakukan.(Red)

Type and hit Enter to search

Close