Lombok NTB – Direktur National Corruption Watch (NCW) NTB, Fathurrahman, menyoroti pola pengawalan kendaraan dinas Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat yang dilakukan oleh mobil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jalan Raden Wasita Kusumah atau dikenal oleh masyarakat luas Jalan Bypass Gerung–Bandara Internasional Lombok (BIL), Sabtu (11/7/2026).
Menurut Fathurrahman, posisi kendaraan pengawal Satpol PP yang berada di depan mobil Wakil Gubernur dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman mengenai kewenangan pengawalan di jalan raya.
"Satpol PP pada prinsipnya bertugas sebagai pengawal dan pendamping kepala daerah, bukan sebagai petugas pembuka jalan yang memiliki kewenangan melakukan diskresi lalu lintas sebagaimana dimiliki oleh Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam standar operasional pengawalan pejabat daerah, kendaraan Satpol PP semestinya berada di belakang atau mengiringi kendaraan kepala daerah sebagai bagian dari pengamanan protokoler, bukan memimpin iring-iringan layaknya kendaraan patroli pengawalan (patwal) kepolisian.
Fathurrahman menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewenangan untuk melakukan pengawalan prioritas di jalan raya, termasuk membuka jalan, mengatur arus lalu lintas, serta memberikan prioritas kepada kendaraan pejabat negara, merupakan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia.
Karena itu, apabila pengawalan tidak melibatkan petugas kepolisian, kendaraan Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk meminta pengguna jalan lain menepi, menerobos lampu lalu lintas, melawan arus, maupun menggunakan sirene dan lampu rotator guna memperoleh hak prioritas di jalan.
"Dalam kondisi tanpa pengawalan kepolisian, kendaraan Satpol PP tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan lalu lintas sebagaimana pengguna jalan lainnya," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa fungsi Satpol PP dalam iring-iringan kendaraan kepala daerah lebih diarahkan pada aspek pengamanan protokoler dan pengawalan internal rombongan, bukan mengambil alih fungsi pengaturan lalu lintas yang menjadi kewenangan aparat kepolisian.
Atas kejadian tersebut, NCW NTB berharap Pemerintah Provinsi NTB dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawalan kepala daerah agar pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional yang berlaku, serta tidak menimbulkan persepsi adanya penyalahgunaan kewenangan di jalan raya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi NTB maupun Satpol PP Provinsi NTB terkait sorotan yang disampaikan Direktur NCW NTB tersebut.(red)



Social Footer