Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Selasa (21/7/2026), setelah sebelumnya tim penyidik menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat pada Senin malam (20/7/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan belasan orang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selain Bupati LAZ, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka. Dirut PTAM benisial SUD dan Direktur Utama PT MSI berinisial AG. Kedua pihak swasta tersebut diduga memiliki keterkaitan dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempercepat proses pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta tersebut.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di wilayah Lombok Barat pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat dan pihak swasta diamankan sebelum akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih mengembangkan penyelidikan terhadap sejumlah proyek pengadaan yang diduga menjadi objek tindak pidana korupsi.
Perkembangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, nilai dugaan suap maupun gratifikasi, serta peran masing-masing tersangka akan disampaikan KPK dalam proses penyidikan berikutnya.(Hamdi)

Social Footer