Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) menindaklanjuti aduan masyarakat terkait tayangan yang diduga melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Menyikapi laporan tersebut, KPID NTB telah menggelar rapat pleno dan memutuskan untuk memanggil pihak TVOne guna memberikan klarifikasi.
Wakil Ketua KPID NTB, Afifudin Adnan, M.Sos, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat pleno, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
"Komisioner KPID NTB sudah melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti aduan dari masyarakat tersebut. Dari hasil pembahasan, kami menduga terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, khususnya Pasal 22 yang mengatur prinsip-prinsip jurnalistik. Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang akurat dan berimbang," ujar Afifudin.
Selain itu, KPID NTB juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Pasal 40 Standar Program Siaran, khususnya poin b, yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran tidak diperbolehkan membuat program siaran berupa berita bohong atau hoaks.
Menurut Afifudin, lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap materi yang disiarkan telah melalui proses verifikasi dan penyuntingan yang cermat agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan.
"Kami sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi. Seharusnya lembaga penyiaran lebih selektif dalam melakukan proses pengeditan maupun penayangan materi siaran, sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi dan tidak menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, KPID NTB telah melayangkan surat panggilan kepada pihak TVOne untuk memberikan klarifikasi atas aduan tersebut.
"Kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada TVOne. Klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 20 Juli 2026," tambahnya.
Afifudin menegaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan aduan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran. KPID NTB akan mendengarkan penjelasan dari pihak lembaga penyiaran sebelum menentukan langkah dan keputusan lebih lanjut.
KPID NTB juga mengimbau seluruh lembaga penyiaran yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat agar senantiasa mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, menjaga profesionalisme jurnalistik, serta mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi dalam setiap pemberitaan demi menjaga kepercayaan publik terhadap media penyiaran.(red)

Social Footer