Lombok Barat – Polemik mengenai adanya dugaan setoran bulanan dari sejumlah pedagang kaki lima (PKL) penerima bantuan gerobak dari BAZNAS di Kabupaten Lombok Barat terus menjadi perhatian publik. Setelah muncul berbagai keluhan dari sejumlah penerima manfaat, Ketua BAZNAS Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), DR. Lalu M. Iqbal Murad, memberikan penjelasan terkait mekanisme yang diterapkan dalam program pemberdayaan ekonomi tersebut.
Menurut DR. Lalu M. Iqbal Murad, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa gerobak usaha tersebut telah dibagikan kepada para penerima sejak tahun lalu sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi umat yang dijalankan BAZNAS.
"Setahu saya, gerobak sudah dibagikan sejak tahun lalu," ujarnya saat dimintai tanggapan terkait polemik yang berkembang.
Ia kemudian menjelaskan bahwa uang yang selama ini disebut sebagai "setoran" bukanlah iuran wajib atau bentuk cicilan atas bantuan gerobak, melainkan infaq yang dihimpun melalui celengan yang disediakan kepada para penerima manfaat.
"Mungkin itu celengan infaq yang diserahkan ke BAZNAS," jelasnya.
Lebih lanjut, DR. Lalu M. Iqbal Murad, menerangkan bahwa konsep tersebut merupakan bagian dari pembinaan yang diberikan kepada para penerima bantuan. Menurutnya, tujuan utama program bukan hanya memberikan modal usaha berupa gerobak, tetapi juga mendorong perubahan status ekonomi para penerima manfaat.
"Sebagai wujud transformasi mustahik menjadi muzaki. Setiap usahawan BAZNAS memang diarahkan agar ada perkembangan yang ditandai dengan infaq," katanya.
Ia menambahkan, seluruh penerima bantuan usaha memang diberikan pembinaan agar secara bertahap mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Ketika kondisi usaha mulai berkembang, mereka didorong untuk mulai berbagi melalui infaq sesuai kemampuan sebagai bentuk rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama.
"Memang itu bimbingannya agar semua yang dibantu gerobak harus bertransformasi menjadi munfiq," tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan perspektif bahwa penghimpunan infaq merupakan bagian dari proses pemberdayaan yang diterapkan BAZNAS. Dalam konsep pengelolaan zakat, seorang mustahik atau penerima zakat diharapkan tidak selamanya bergantung pada bantuan, tetapi secara bertahap mampu menjadi pribadi yang mandiri secara ekonomi, kemudian meningkat menjadi munfiq, yakni orang yang gemar berinfaq, bahkan pada akhirnya diharapkan menjadi muzaki atau pihak yang menunaikan zakat.
Meski demikian, polemik yang berkembang di Lombok Barat menunjukkan masih adanya perbedaan persepsi di tengah masyarakat. Sebelumnya, sejumlah penerima bantuan gerobak mengaku diminta menyerahkan uang secara rutin setiap bulan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah pembayaran tersebut bersifat wajib atau sukarela.
Penjelasan dari Ketua BAZNAS NTB diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai filosofi program pemberdayaan tersebut. Namun demikian, berbagai pihak juga menilai perlunya sosialisasi yang lebih terbuka kepada seluruh penerima manfaat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai mekanisme penghimpunan infaq.
Transparansi dalam pelaksanaan program pemberdayaan dinilai menjadi faktor penting agar masyarakat memahami bahwa bantuan yang diberikan bertujuan meningkatkan kemandirian ekonomi, sementara infaq merupakan bagian dari pembinaan spiritual dan sosial yang idealnya dilakukan secara sadar dan sesuai kemampuan penerima manfaat.
Dengan adanya penjelasan dari pimpinan BAZNAS NTB, diharapkan polemik mengenai dugaan setoran bulanan dapat dilihat secara lebih utuh. Ke depan, komunikasi yang baik antara pengelola program dan para penerima manfaat menjadi kunci agar tujuan pemberdayaan ekonomi umat dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.(red)

Social Footer