Breaking News

DPRD Lombok Barat Soroti Dividen PAM Giri Menang, Nilainya Dinilai Belum Rasional

 

Munawi Haris

Lombok Barat – Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Barat menyoroti besaran dividen yang disetorkan PAM Giri Menang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat pada tahun 2026. Nilai dividen sebesar Rp12,8 miliar dinilai belum mencerminkan komposisi kepemilikan saham maupun besarnya dukungan modal yang selama ini telah diberikan pemerintah daerah.

Dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Komisi II DPRD meminta manajemen PAM Giri Menang memberikan penjelasan secara rinci mengenai dasar perhitungan dividen tersebut. Dewan menilai perlu ada hitungan yang pasti, transparan, dan rasional agar kontribusi perusahaan daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) benar-benar optimal.

Anggota Komisi II DPRD Lombok Barat menegaskan bahwa Kabupaten Lombok Barat memiliki porsi kepemilikan saham lebih dari 63 persen di PAM Giri Menang. Dengan komposisi saham tersebut, dewan memperkirakan porsi dividen yang diterima daerah semestinya bisa mencapai lebih dari Rp14 miliar.

"Harus ada hitungan yang jelas dan rasional. Dengan kepemilikan saham Lombok Barat yang mencapai lebih dari 63 persen, kami menilai dividen yang diterima daerah seharusnya bisa berada di atas Rp14 miliar," tegas anggota Komisi II Munawir Haris dalam pembahasan evaluasi LKPJ.

Tidak hanya mempersoalkan besaran dividen, DPRD juga mengingatkan bahwa peningkatan pendapatan perusahaan daerah harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut dewan, masyarakat saat ini telah dibebani dengan penyesuaian tarif air bersih yang diberlakukan PAM Giri Menang. Di sisi lain, perusahaan juga memperoleh berbagai dukungan pemerintah, mulai dari penyertaan modal hingga program pinjaman sebesar Rp118 miliar yang digunakan untuk pembangunan dan peningkatan jaringan perpipaan.

Dengan berbagai bentuk dukungan tersebut, DPRD menilai sudah sewajarnya masyarakat memperoleh pelayanan yang jauh lebih baik dibanding sebelumnya.

"Masyarakat sudah dihadapkan pada penyesuaian tarif. Karena itu harus diimbangi dengan kepuasan publik yang maksimal. Kami tidak ingin masih ada keluhan pelayanan sementara penyertaan modal terus mengalir dari pemerintah," ungkap salah seorang anggota Komisi II.

Komisi II memastikan evaluasi terhadap PAM Giri Menang belum selesai. DPRD akan kembali mengagendakan pemanggilan Direktur Utama PAM Giri Menang untuk memberikan klarifikasi lebih rinci terkait perhitungan laba perusahaan, dasar pembagian dividen, hingga efektivitas penggunaan penyertaan modal yang berasal dari APBD.

Menurut DPRD, transparansi menjadi hal penting mengingat penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah bersumber dari uang rakyat sehingga penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Sementara itu, Direktur Utama PAM Giri Menang, H. Sudirman, menjelaskan bahwa perusahaan telah menyampaikan surat kepada Bupati Lombok Barat terkait penyetoran dividen tahun 2026.

Ia mengatakan penyetoran dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi kas perusahaan. Untuk tahap pertama, PAM Giri Menang menyetorkan dividen sebesar Rp6,7 miliar pada bulan ini.

"Hari ini surat kami kepada Pak Bupati kami sampaikan untuk penyetoran dividen tahap pertama sekitar Rp6,7 miliar," ujarnya.

Selanjutnya, penyetoran dividen tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 sehingga total dividen yang akan diterima Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tahun ini mencapai sekitar Rp12,8 miliar.

Menurut Sudirman, peningkatan dividen tahun ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain bertambahnya jumlah pelanggan baru, penyesuaian tarif air minum yang mulai diberlakukan, serta meningkatnya cakupan pelayanan setelah adanya pembangunan jaringan melalui dana pinjaman sebesar Rp118 miliar.

Selain itu, perusahaan juga memperoleh tambahan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp5 miliar pada tahun sebelumnya yang turut mendukung pengembangan pelayanan.

Namun demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya memuaskan DPRD. Dewan tetap mempertanyakan apakah seluruh tambahan investasi pemerintah tersebut telah menghasilkan keuntungan yang sebanding bagi daerah.

Komisi II menegaskan bahwa setiap rupiah penyertaan modal yang berasal dari APBD harus memberikan manfaat nyata berupa peningkatan pelayanan publik sekaligus peningkatan kontribusi terhadap PAD.

Karena itu, DPRD meminta manajemen PAM Giri Menang membuka secara transparan laporan keuangan perusahaan, mekanisme pembagian laba, hingga formula penghitungan dividen agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Evaluasi terhadap PAM Giri Menang pun dipastikan akan terus berlanjut. DPRD berharap pembahasan lanjutan nantinya mampu memberikan kepastian mengenai besaran dividen yang layak diterima Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sekaligus memastikan bahwa seluruh investasi daerah benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat melalui pelayanan air bersih yang semakin baik.(Hamdi)

Type and hit Enter to search

Close