Mataram – Direktur LSM NTB Corruption Watch (NCW), Fathurrahman Lord, menyatakan sikap tegas terhadap pemberitaan TV One yang menayangkan visual Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam pemberitaan kasus dugaan pembakaran seorang santri yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah.
Menurut Fathurrahman, penggunaan visual Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny dalam pemberitaan yang tayang pada 10 Juli 2026 tersebut merupakan tindakan yang sangat disayangkan karena dinilai dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat dan berpotensi mencoreng nama baik lembaga pendidikan Islam yang tidak memiliki kaitan dengan peristiwa yang diberitakan.
"Sebagai lembaga yang bergerak dalam pengawasan kebijakan publik dan kepentingan masyarakat di NTB, kami memandang persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Penggunaan visual yang tidak sesuai dengan fakta dapat menimbulkan stigma negatif terhadap Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny beserta seluruh civitasnya," tegas Fathurrahman.
Ia menegaskan bahwa NCW akan melayangkan somasi resmi kepada Kantor Pusat TV One sebagai bentuk keberatan atas pemberitaan tersebut. Somasi itu akan berisi tuntutan agar pimpinan redaksi TV One segera memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny Kediri.
Selain permohonan maaf secara langsung, NCW juga mendesak agar TV One menayangkan permohonan maaf tersebut melalui siaran resminya, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar dan nama baik Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny dapat dipulihkan.
"Permintaan maaf tidak cukup dilakukan secara internal atau melalui surat. Permohonan maaf harus disampaikan secara terbuka melalui siaran TV One karena kesalahan tersebut juga disampaikan kepada publik melalui media televisi," ujarnya.
Fathurrahman menilai media massa memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga akurasi informasi, termasuk ketepatan penggunaan gambar atau visual pendukung dalam setiap pemberitaan. Kesalahan penggunaan visual, menurutnya, dapat menimbulkan dampak sosial yang luas terhadap pihak yang tidak memiliki hubungan dengan suatu peristiwa.
Ia juga meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB maupun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat agar bersikap tegas dengan melakukan pemeriksaan terhadap pemberitaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"KPID NTB dan KPI Pusat harus menunjukkan ketegasannya. Jangan sampai kesalahan seperti ini dianggap biasa. Media penyiaran memiliki kewajiban menjalankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan tidak menyesatkan publik. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Menurut Fathurrahman, langkah hukum melalui somasi merupakan upaya awal agar TV One bertanggung jawab secara profesional dan etis atas pemberitaan yang telah menimbulkan polemik di masyarakat NTB.
"Kami ingin ada tanggung jawab yang jelas. Nama baik sebuah lembaga pendidikan tidak boleh dikorbankan akibat kelalaian dalam proses pemberitaan. Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny Kediri," tutup Fathurrahman.(Hamdi)

Social Footer