Lombok Barat – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Kota Gerung mengeluhkan adanya dugaan kewajiban menyetor uang sebesar Rp50.000 setiap bulan setelah menerima bantuan gerobak usaha dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Barat.Keluhan tersebut disampaikan Ketua Kelompok Pedagang Kaki Lima Taman Kota Gerung, Idayani, saat dikonfirmasi media ini pada Selasa (7/7/2026).
Menurut Ida, para pedagang penerima bantuan dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari lima orang yang memperoleh bantuan modal usaha tunai sebesar Rp1 juta per orang. Sementara kelompok kedua berjumlah sepuluh orang yang menerima bantuan berupa rombong atau gerobak untuk berjualan.
Namun, kata Ida, khusus kelompok penerima bantuan gerobak mengaku selama ini dibebani setoran rutin sebesar Rp50.000 per orang setiap bulan.
"Kelompok kami yang menerima bantuan rombong berjumlah sepuluh orang. Selama ini masing-masing diminta menyetor Rp50 ribu setiap bulan. Setoran itu sudah berjalan sekitar sepuluh bulan," ungkap Ida.
Ia menjelaskan, seluruh setoran dari sepuluh pedagang terlebih dahulu dikumpulkan olehnya sebagai ketua kelompok sebelum diserahkan kepada seseorang yang disebutnya bernama Opik, yang menurut pengakuannya merupakan staf BAZNAS Lombok Barat.
"Setiap bulan saya mengumpulkan Rp50 ribu dari masing-masing anggota. Karena ada sepuluh orang, jumlahnya Rp500 ribu setiap bulan. Selama sepuluh bulan total yang sudah kami setor mencapai sekitar Rp5 juta," jelasnya.
Ida mengaku para pedagang selama ini mengikuti ketentuan tersebut karena menganggap setoran itu memang merupakan bagian dari mekanisme bantuan. Namun seiring berjalannya waktu, muncul pertanyaan di kalangan penerima manfaat mengenai dasar hukum maupun ketentuan resmi dari kewajiban membayar iuran bulanan tersebut.
Menurutnya, para pedagang berharap ada penjelasan yang terbuka dari pihak BAZNAS Lombok Barat mengenai status bantuan gerobak tersebut. Mereka ingin mengetahui apakah bantuan itu merupakan hibah yang tidak dipungut biaya, bantuan bergulir, atau memang terdapat mekanisme pengembalian yang telah diatur secara resmi.
"Kami hanya ingin ada penjelasan yang jelas. Kalau memang ada aturan resminya tentu kami ingin mengetahuinya, supaya tidak muncul pertanyaan di masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi dinilai penting agar para pedagang penerima bantuan merasa tenang dan tidak timbul dugaan atau kesalahpahaman mengenai pengelolaan dana maupun program bantuan yang diberikan.
Hingga berita ini ditulis, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BAZNAS Kabupaten Lombok Barat, guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan adanya setoran bulanan dari para penerima bantuan gerobak.(red)

Social Footer