Breaking News

Respons Tudingan Soal Izin Usaha, PH Cilok Ngangaak Minta Publik Kedepankan Fakta

 




Lombok Barat – Menanggapi pemberitaan berjudul “Diduga Beroperasi 4 Tahun Tanpa Izin, Direktur NCW NTB Soroti Legalitas Usaha Cilok Ngangak”, pihak kuasa hukum UMKM Cilok Ngangaak akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi atas dugaan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual usaha kliennya.

Dalam keterangan resminya, kuasa hukum UMKM Cilok Ngangaak menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menyesatkan.

Menurut pihak kuasa hukum, tuduhan yang menyebut bahwa UMKM Cilok Ngangaak telah beroperasi kurang lebih empat tahun tanpa mengurus perizinan merupakan pernyataan yang tidak didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi faktual maupun administrasi usaha yang sebenarnya.

“Klien kami merupakan pelaku UMKM rumahan yang tumbuh secara bertahap dari usaha skala kecil keluarga dan saat ini sedang menjalani proses penyesuaian serta penyempurnaan aspek legalitas usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas kuasa hukum dalam pernyataannya.

Ia menjelaskan bahwa dalam kebijakan kemudahan berusaha yang diterapkan pemerintah, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil, pendekatan yang diutamakan adalah pembinaan, pendampingan, serta pemberdayaan, bukan pembentukan opini yang berpotensi merugikan nama baik pelaku usaha yang sedang berkembang.

Pihaknya juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan, keputusan administratif dari instansi berwenang, maupun hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan UMKM Cilok Ngangaak telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang digambarkan dalam pemberitaan sebelumnya.

“Oleh karena itu, penggunaan narasi yang mengarah pada kesimpulan adanya kelalaian atau ketidakpatuhan hukum merupakan pendapat subjektif yang tidak dapat diposisikan sebagai fakta hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan melakukan berbagai langkah administratif yang diperlukan, termasuk pengurusan dan penyempurnaan dokumen legalitas usaha sesuai tahapan pengembangan usaha yang dijalankan.

Dengan demikian, menurutnya, tidak tepat apabila dibangun kesan seolah-olah pelaku usaha dengan sengaja mengabaikan kewajiban hukum.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan kritik dan melakukan pengawasan sosial. Namun kritik tersebut, menurutnya, harus disampaikan secara proporsional, objektif, dan berdasarkan data yang akurat agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap pelaku UMKM.

“UMKM selama ini telah berkontribusi nyata dalam menciptakan lapangan kerja, menggerakkan roda ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Karena itu, narasi yang berkembang harus tetap menjunjung prinsip keadilan dan keberimbangan informasi,” ujarnya.

Sebagai kuasa hukum, pihaknya mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, prinsip verifikasi, dan keberimbangan informasi sebelum menyampaikan dugaan yang berpotensi merugikan reputasi seseorang maupun badan usaha.

Ia menambahkan, apabila terdapat keberatan atau pertanyaan terkait aspek legalitas usaha kliennya, maka mekanisme yang tepat adalah melalui klarifikasi kepada instansi berwenang, bukan melalui pembentukan opini di ruang publik yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah. Semangat yang harus dibangun adalah pembinaan dan penguatan kapasitas usaha agar pelaku UMKM dapat tumbuh menjadi usaha yang semakin tertib administrasi, patuh regulasi, dan mampu memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya.(red)


Type and hit Enter to search

Close