Breaking News

NCW NTB Soroti Legalitas, Skala Usaha, hingga Penggunaan Gas Bersubsidi pada Usaha Cilok Ngangak

 


Lombok Barat – Direktur NCW NTB, Fathurrahman, kembali menyoroti keberadaan usaha kuliner Cilok Ngangak yang menurutnya telah berkembang cukup pesat dan memiliki jaringan distribusi yang luas di Pulau Lombok.

Menurut Fathurrahman, jika melihat perkembangan usaha, jumlah produksi, serta jaringan reseller yang telah tersebar hampir merata di berbagai wilayah Pulau Lombok, maka usaha tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai usaha kecil yang dijalankan secara sederhana sebagaimana pedagang kaki lima pada umumnya.

"Jika melihat omzet, kapasitas produksi, serta jaringan pemasaran yang sudah memiliki banyak reseller dan tersebar di berbagai daerah di Pulau Lombok, maka tentu perlu dilakukan peninjauan lebih lanjut terkait klasifikasi usahanya. Ini bukan lagi usaha yang dijalankan dengan skala sangat kecil seperti pedagang cilok keliling atau usaha rumahan biasa," ujar Fathurrahman kepada media.

Ia menegaskan bahwa perkembangan sebuah usaha merupakan hal yang positif dan patut diapresiasi karena dapat membuka lapangan pekerjaan serta menggerakkan perekonomian masyarakat. Namun demikian, menurutnya, pertumbuhan usaha juga harus diikuti dengan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.

Fathurrahman menjelaskan bahwa setiap usaha yang telah berkembang dan memiliki jangkauan pemasaran yang luas harus memastikan seluruh aspek legalitas dan standar operasionalnya telah terpenuhi, mulai dari izin usaha, standar keamanan pangan, hingga penggunaan fasilitas yang mendapat subsidi dari pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Fathurrahman juga meminta pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional terhadap berbagai aspek usaha tersebut.

Ia meminta agar pihak yang berkompeten melakukan pengecekan terhadap standar keamanan pangan dan proses produksi yang dijalankan.

"Kami meminta kepada pihak terkait, termasuk BPOM, untuk turun melakukan pengecekan sesuai kewenangannya. Tujuannya bukan untuk menghambat usaha masyarakat, tetapi untuk memastikan bahwa produk yang beredar dan dikonsumsi masyarakat telah memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku," katanya.

Selain itu, Fathurrahman juga mendorong agar aspek kehalalan produk turut menjadi perhatian. Menurutnya, sertifikasi dan jaminan halal merupakan hal penting mengingat mayoritas masyarakat Lombok merupakan umat Muslim.

"Kami juga meminta pihak MUI maupun lembaga yang berwenang dalam sertifikasi halal untuk memastikan bahwa seluruh proses produksi, bahan baku, hingga distribusi produk benar-benar memenuhi ketentuan kehalalan yang berlaku. Ini penting demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen," ujarnya.

Tidak hanya itu, Fathurrahman turut menyoroti penggunaan tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang menurut informasi yang diterimanya digunakan dalam jumlah cukup banyak untuk menunjang aktivitas produksi.

Menurutnya, apabila suatu usaha telah berkembang dengan kapasitas produksi besar, maka penggunaan gas subsidi perlu menjadi perhatian karena LPG 3 kilogram pada dasarnya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran sesuai ketentuan pemerintah.

"Jika benar dalam kegiatan produksi digunakan banyak tabung gas melon 3 kilogram setiap hari, maka hal ini perlu dievaluasi oleh instansi terkait. Pengusaha yang sudah berkembang dan memiliki kapasitas produksi besar seharusnya beralih menggunakan tabung gas nonsubsidi seperti LPG 12 kilogram atau skema energi lainnya yang sesuai dengan ketentuan," tegasnya.

Ia menilai penggunaan LPG subsidi oleh usaha yang telah berkembang berpotensi mengurangi hak masyarakat yang memang menjadi sasaran penerima subsidi pemerintah.

Karena itu, NCW NTB meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk bersikap tegas dan melakukan penelusuran terhadap seluruh aspek yang menjadi perhatian publik tersebut.

"Kami meminta Pemda Lombok Barat tidak menutup mata dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika memang seluruh ketentuan sudah dipenuhi, tentu itu akan menjadi klarifikasi yang baik bagi masyarakat. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada pembinaan maupun penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fathurrahman.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan NCW NTB bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan sebagai bentuk pengawasan sosial agar setiap pelaku usaha dapat berkembang secara sehat, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami mendukung tumbuh dan berkembangnya UMKM maupun usaha lokal di NTB. Namun pertumbuhan usaha harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan. Dengan begitu konsumen terlindungi, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum, dan iklim usaha yang sehat dapat terus terjaga," pungkasnya.(red)

Type and hit Enter to search

Close