Lombok Barat – Keberadaan usaha Cilok Ngangak kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa usaha tersebut telah beroperasi kurang lebih selama empat tahun tanpa mengantongi berbagai bentuk perizinan yang semestinya wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha.
Direktur NCW NTB, Fathurrahman, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele mengingat legalitas usaha merupakan salah satu kewajiban mendasar yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Cilok Ngangak kurang lebih sudah beroperasi selama empat tahun dan diduga tidak pernah mengurus segala bentuk perizinan. Kami menduga hal ini bukan karena pemilik usaha tidak mengetahui aturan atau masih awam terkait kewajiban memiliki izin usaha, melainkan ada unsur kelalaian yang patut dipertanyakan,” ungkap Fathurrahman.
Ia menegaskan bahwa di era keterbukaan informasi saat ini, sangat sulit bagi pelaku usaha untuk beralasan tidak mengetahui pentingnya pengurusan izin usaha. Menurutnya, pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan dalam proses pengurusan legalitas usaha, baik melalui sistem pelayanan langsung maupun berbasis digital.
Lebih lanjut, Fathurrahman menjelaskan bahwa legalitas usaha bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen, pemerintah, dan masyarakat luas. Dengan adanya izin resmi, sebuah usaha dapat dipastikan memenuhi standar tertentu, termasuk aspek keamanan, kesehatan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Setiap pelaku usaha memiliki tanggung jawab yang sama untuk mematuhi aturan. Jangan sampai ada kesan bahwa sebagian pihak bebas menjalankan usaha tanpa legalitas, sementara pelaku usaha lain bersusah payah memenuhi seluruh persyaratan administrasi,” tegasnya.
NCW NTB juga meminta instansi terkait untuk melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap dugaan tersebut. Apabila terbukti benar, maka pihak berwenang diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fathurrahman menambahkan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Kami berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat segera melakukan pengecekan secara menyeluruh. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran administrasi, maka harus ada tindakan pembinaan hingga penegakan aturan agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya,” katanya.
Di sisi lain, ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah, untuk lebih proaktif dalam mengurus legalitas usahanya. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan langkah penting untuk meningkatkan profesionalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap usaha yang dijalankan.(red)

Social Footer