Breaking News

DUA DUGAAN PELAYANAN BURUK RSUD GERUNG: ANTRIAN OBAT BERJAM-JAM HINGGA KELUHAN LAYANAN BPJ

 


Lombok Barat, 30 Maret 2026 – Pelayanan di RSUD Gerung kembali menuai sorotan publik. Seorang pasien, H. Munawar (±48 tahun), warga Dusun Beremi, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, mengeluhkan buruknya pelayanan, khususnya pada bagian farmasi yang dinilai tidak optimal dan kurang manusiawi.

H. Munawar menuturkan bahwa dirinya datang untuk kontrol penyakit paru pada Senin pagi sekitar pukul 07.30 WITA. Ia mulai mendaftar pukul 07.40 WITA dan harus menunggu cukup lama sebelum akhirnya diperiksa oleh dokter spesialis paru, dr. Sahrun, Sp.P.

“Sekitar pukul 10.30 WITA saya sudah selesai dari ruang pemeriksaan paru dan langsung menuju bagian farmasi untuk mengambil obat. Namun, obat baru saya terima pukul 15.21 WITA. Ini sangat keterlaluan, hampir setengah hari hanya untuk menunggu obat,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya manajemen pelayanan, khususnya di bagian farmasi dan sistem pendaftaran, yang berdampak langsung terhadap kenyamanan serta hak pasien untuk mendapatkan layanan yang cepat dan layak.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan perlakuan yang tidak merata terhadap pasien. Ia mengungkapkan bahwa terdapat informasi terkait pasien dari wilayah tertentu, khususnya sekitar Kecamatan Gerung, yang mendapatkan kemudahan layanan pengantaran obat melalui jasa ekspedisi, sementara pasien dari wilayah lain tidak mendapatkan perlakuan serupa.

Tak hanya itu, H. Munawar juga menceritakan pengalaman lain yang dialami keluarganya. Pada 16 Maret 2026, anggota keluarganya atas nama Sofiatul Hotimah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Bypass Beremi, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, dan dilarikan ke RSUD Gerung.

Namun, saat itu layanan BPJS Kesehatan disebut tidak dapat digunakan dengan alasan kasus kecelakaan lalu lintas harus disertai laporan polisi (LP). Akibatnya, pihak keluarga diminta untuk membayar biaya perawatan secara mandiri.

Setelah melakukan komunikasi dengan pihak rumah sakit, termasuk Direktur RSUD Gerung dan bagian administrasi BPJS, akhirnya pihak rumah sakit memberikan kebijakan dengan mengembalikan sebagian biaya yang telah dibayarkan.

Meski demikian, H. Munawar menyayangkan kejadian tersebut. Ia menilai kondisi ini berpotensi merugikan pasien lain apabila tidak ada kejelasan dan konsistensi dalam penerapan kebijakan layanan.

Kejadian ini pun menimbulkan pertanyaan serius terkait standar pelayanan kesehatan, profesionalitas tenaga medis, serta komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang adil dan tanpa diskriminasi kepada masyarakat.

Publik mendesak manajemen RSUD Gerung bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya pada sistem pelayanan farmasi dan mekanisme penanganan pasien BPJS.

Jika tidak segera dibenahi, dikhawatirkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan di daerah akan terus menurun.(red)

Type and hit Enter to search

Close