Breaking News

Dugaan Pelanggaran Batas Masa Jabatan, Kepala Desa Cendi Manik Berpotensi Cacat Administratif

 


Lombok Barat – Dugaan pelampauan batas masa jabatan oleh Kepala Desa Cendi Manik menjadi perhatian publik di Kabupaten Lombok Barat. Persoalan ini mencuat setelah riwayat jabatan yang bersangkutan ditelusuri dan dikaitkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan penelusuran, yang bersangkutan tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Desa Mareje selama satu periode. Selanjutnya, ia menjabat sebagai Kepala Desa Cendi Manik selama dua periode, di mana periode terakhir diperoleh melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Apabila seluruh masa jabatan tersebut dihitung secara kumulatif, maka yang bersangkutan telah tiga kali menjabat sebagai kepala desa.

Merujuk Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, ditegaskan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.

Ketentuan tersebut membatasi masa jabatan kepala desa maksimal dua periode dan bersifat personal atau melekat pada individu, bukan berdasarkan wilayah desa tertentu. Dengan demikian, setiap pelantikan sebagai kepala desabaik di desa yang sama maupun berbedatetap dihitung sebagai satu masa jabatan.

Dalam praktik pemerintahan desa, pengangkatan melalui mekanisme PAW juga tetap diperhitungkan sebagai satu masa jabatan, meskipun hanya melanjutkan sisa periode sebelumnya. Status PAW tidak menghapus atau meniadakan perhitungan periode jabatan.

Jika benar yang bersangkutan telah menjabat sebanyak tiga kali, maka secara normatif terdapat indikasi pelampauan batas masa jabatan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Konsekuensi Administratif dan Hukum, Pelampauan batas masa jabatan dapat berimplikasi pada sejumlah konsekuensi administratif dan hukum, antara lain: Potensi cacat administratif dalam proses pencalonan maupun pelantikan. Kemungkinan pembatalan keputusan pengangkatan. Evaluasi oleh Bupati sebagai pejabat yang berwenang melantik kepala desa.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pembatasan masa jabatan merupakan instrumen penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan serta menjamin sirkulasi kepemimpinan di tingkat desa.

Sementara itu, Kepala Desa Cendi Manik terpilih, H. Mahdi, mengakui bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Kepala Desa Mareje pada periode pertama, kemudian menjabat periode kedua di Cendi Manik, dan kembali menjabat periode ketiga di Cendi Manik melalui mekanisme PAW.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terkait langkah yang akan diambil menyikapi persoalan tersebut.

Type and hit Enter to search

Close