Mataram — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersebut diumumkan pada Jumat, 14 November 2025.
Empat tersangka itu yakni Haji AZ, anggota DPRD Lombok Barat; dua ASN Pemda Lombok Barat masing-masing Hj. DD, SE dan H. MZ, S.IP; serta R, pihak swasta yang diduga menjadi penyedia. Pengumuman disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Mataram Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, didampingi Kasi Pidsus Mardiyono, S.H., M.H. dan Kasi Datun Lalu Muhamad Rasyid, S.H., M.H.
“Penetapan tersangka ini telah memperoleh persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) pada 10 November 2025, mengacu pada SE Jaksa Agung RI Nomor 01/A/JA/02/2019 tentang pengendalian perkara tipikor yang melibatkan pejabat legislatif maupun kepala daerah,” ujar Kepala Kejari Mataram.
Modus dan alur penganggaran Pada Tahun Anggaran 2024, Dinas Sosial Lombok Barat mengalokasikan dana sebesar Rp22,26 miliar untuk program belanja barang yang akan disalurkan kepada masyarakat. Dari 143 kegiatan yang dianggarkan, 100 paket merupakan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD.
"Tersangka Haji AZ diketahui menguasai 10 paket kegiatan dengan total pagu Rp2 miliar, tersebar pada Bidang Pemberdayaan Sosial serta Bidang Rehabilitasi Sosial." terangnya
Penyidik menemukan sejumlah tindakan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. AZ diduga Mengintervensi proses pengadaan meski bukan pejabat pengadaan, Mengatur dan menentukan pemenang penyedia, memerintahkan pembuatan proposal kelompok masyarakat secara fiktif, melakukan mark-up data penerima manfaat dan melaksanakan pembelian sendiri tanpa melibatkan penyedia resmi.
Tersangka R, sebagai penyedia fiktif, diduga menerima penunjukan langsung, tidak mengerjakan proyek sesuai kontrak, serta menjalankan peran sebagai bendera untuk mencairkan anggaran dan mendapatkan keuntungan 5 persen.
Sementara itu, dua ASN masing-masing Hj. DD, SE dan H. MZ, S.IP, diduga turut berperan dengan: Menyusun HPS tanpa melakukan survei harga, Mengondisikan pemenang pengadaan, Tidak mengawasi pelaksanaan kontrak dan Menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak mengerjakan pekerjaan.
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Lombok Barat, nilai kerugian negara mencapai Rp1.775.932.500, berasal dari belanja fiktif dan penggelembungan harga." pungkasnya.
Dua tersangka, yaitu Haji AZ dan R, telah ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat. Sementara dua ASN lainnya, Hj. DD, SE dan H. MZ, S.IP, akan menjalani pemanggilan untuk proses hukum lebih lanjut. (red)

Social Footer