Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) memutuskan untuk tetap memberikan kesempatan bekerja kepada sekitar 1.600 tenaga honorer yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyatakan, meski secara aturan tenaga honorer di luar database seharusnya dirumahkan, pemerintah daerah memilih memberikan kelonggaran agar mereka tetap bekerja.
“Seharusnya mereka semua ini dirumahkan, tetapi kebijakan pemerintah daerah, kita biarkan mereka sesuai dengan keinginannya. Kalau mau tetap bekerja, silakan,” ujar Bupati usai memberikan pengarahan pada acara Sinkronisasi dan Harmonisasi Program Pemerintah Pusat dan Daerah di Pendopo I, Kamis (6/11/2025).
Kebijakan ini diambil di tengah proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dari total kuota 11.029 formasi, lebih dari 8.000 data telah diproses, dan sisanya diharapkan segera rampung.
Namun, 1.600 honorer masih berada di luar data BKN. Untuk itu, Bupati Haerul Warisin menyebut pihaknya akan terus memperjuangkan nasib mereka sambil menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat.
“Kami berharap dalam waktu dekat ada aturan yang memungkinkan mereka untuk di-SK-kan, misalnya dengan SK Bupati, agar mereka memiliki kepastian dan ketenangan dalam bekerja,” ungkapnya.
Bupati juga memberikan kebebasan bagi honorer non-database untuk memilih, apakah tetap bekerja di tempat semula sambil menunggu kejelasan status, atau mencari peluang kerja lain, termasuk di luar negeri.
Terkait honorarium, ia menegaskan bahwa besaran honor tetap sama seperti tahun sebelumnya, karena pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum untuk menambah jumlahnya.
“Honor yang mereka terima sama dengan tahun lalu, karena kita tidak bisa menambah tanpa dasar yang jelas,” tegas Bupati.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Lombok Timur dalam memberikan ruang dan harapan bagi tenaga honorer non-database sembari menanti kejelasan status kepegawaian dari pemerintah pusat.(Red).

Social Footer