Breaking News

Ribuan Non ASN Dirumahkan, Lombok Barat Jadi Satu-Satunya Kabupaten yang Ambil Langkah Kontroversial

 


Lombok Barat — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk merumahkan ribuan pegawai non aparatur sipil negara (Non ASN) per tanggal 31 Oktober 2025 menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Langkah yang diambil oleh Bupati Lombok Barat tersebut dinilai tergesa-gesa dan kurang mempertimbangkan dampak sosial ekonomi terhadap ribuan tenaga kerja yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan daerah.


Wakil Ketua GP Ansor Kabupaten Lombok Barat, Daud Gerung, menyayangkan keras keputusan tersebut. Ia menilai kebijakan ini justru menjadi langkah mundur dalam tata kelola pemerintahan daerah, mengingat Lombok Barat kini menjadi satu-satunya kabupaten di Nusa Tenggara Barat yang mengambil kebijakan ekstrem dengan merumahkan pegawai non ASN secara massal.


“Kebijakan merumahkan pegawai non ASN ini sangat disayangkan. Lombok Barat menjadi satu-satunya kabupaten yang mengambil langkah seperti ini, padahal di daerah lain pemerintah daerah justru mencari solusi transisi agar tidak menambah angka pengangguran,” ungkap Daud Gerung, Wakil Ketua GP Ansor Lombok Barat, Jumat (23/10/2025).


Menurut Daud, ribuan pegawai non ASN yang dirumahkan bukan sekadar angka statistik, tetapi merupakan tulang punggung pelayanan publik di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan. bahkan puluhan atau ratisan di antara mereka telah mengabdi antara 5 hingga 15 tahun, dengan gaji yang relatif kecil namun memiliki dedikasi tinggi terhadap tugas dan tanggung jawabnya.


Ia menambahkan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial baru di masyarakat, terutama di tengah meningkatnya angka pengangguran dan tekanan ekonomi pasca-pandemi. Selain kehilangan mata pencaharian, banyak dari tenaga non ASN tersebut juga kehilangan harapan karena tidak adanya kejelasan mengenai mekanisme rekrutmen ulang atau alternatif pekerjaan yang dijanjikan pemerintah daerah.


“Pemerintah daerah seharusnya tidak menutup mata terhadap dampak sosial dari kebijakan ini. Minimal ada solusi jangka pendek, seperti penugasan kembali melalui program kerja daerah atau pengurangan insentif sementara bagi tenaga kontrak, bukan malah langsung dirumahkan,” tegasnya.


Daud juga menyerukan agar Bupati Lombok Barat bersama DPRD segera melakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah terbaik adalah menunda pelaksanaan kebijakan sampai ada kejelasan payung hukum dan solusi yang tidak merugikan pihak-pihak yang terdampak.


 “Langkah ini harus dikaji ulang secara matang. Jangan sampai Lombok Barat tercatat dalam sejarah sebagai daerah yang menambah pengangguran dan mematikan semangat pengabdian ribuan tenaga honorer yang telah berjuang demi pelayanan publik,” tutup Daud Gerung.


Kebijakan merumahkan ribuan Non ASN di Lombok Barat kini menjadi sorotan publik, terutama karena di beberapa kabupaten lain di NTB, pemerintah daerah masih berupaya menyesuaikan aturan penghapusan tenaga honorer sesuai amanat pemerintah pusat tanpa harus melakukan pemutusan kerja massal.

Sejumlah pihak berharap, Pemkab Lombok Barat dapat menunjukkan empati dan solusi nyata bagi para tenaga honorer yang terdampak, bukan hanya sekadar menjalankan aturan secara kaku tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan.(red

Type and hit Enter to search

Close