Breaking News

NTB Corruption Watch Layangkan DUMAS ke Kapolda, Desak Usut Reklamasi Ilegal di Gili Gede

 


Lombok Barat – Direktur Eksekutif LSM NTB Corruption Watch (NCW), Fathurrahman Lord, resmi mengirimkan surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Kapolda NTB dan Irwasda Polda NTB terkait laporan dugaan reklamasi ilegal dan pembangunan dermaga tanpa izin di wilayah Gili Gede, Desa Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat.


Laporan dengan Nomor: TBLP/310/VII/2025/Ditreskrimsus itu hingga kini dinilai mandek tanpa tindak lanjut. Fathurrahman menilai lambannya penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keseriusan aparat penegak hukum.


Menurutnya, reklamasi yang dilakukan oleh PT Thamrin diduga melibatkan oknum pejabat dan telah memperluas daratan hingga sekitar tujuh are dengan cara pengurugan. Aktivitas tersebut tidak hanya mengancam ekosistem pesisir, tetapi juga memunculkan indikasi kuat adanya permainan mafia pertanahan.


“Reklamasi semestinya melalui prosedur ketat, mulai dari AMDAL atau UKL-UPL hingga izin lingkungan. Faktanya, kegiatan ini diduga tidak mengantongi IMB atau PBG,” tegas Fathurrahman, Kamis (4/9).


Ia juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa lahan hasil reklamasi tersebut telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN Lombok Barat. Hal ini dinilai janggal dan memerlukan penelusuran hukum lebih lanjut.


“Saya sudah melaporkan kasus ini ke Ditkrimsus Polda NTB, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Ini sangat mencurigakan, dan saya menduga Polda NTB masuk angin,” ujarnya.


Atas dasar itu, NCW NTB akan segera mengirim DUMAS resmi ke Kapolda NTB. Bahkan, Fathurrahman menegaskan siap melanjutkan laporan ke Mabes Polri jika aparat daerah tidak segera menindaklanjuti.


“Jika kasus ini tetap dibiarkan, kami akan menggalang aksi besar-besaran bersama masyarakat Sekotong dan aktivis lingkungan di depan Mapolda NTB hingga Mabes Polri. Reklamasi ilegal ini menyangkut kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.


NCW NTB mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus reklamasi ilegal serta dugaan mafia tanah yang merugikan masyarakat dan merusak tata ruang wilayah.(red)


Type and hit Enter to search

Close