Lombok Barat – Direktur National Corruption Watch (NCW) Nusa Tenggara Barat, Fathurrahman Lord, menyoroti maraknya tempat hiburan malam di Lombok Barat yang kembali beroperasi sejak beberapa malam terakhir tanpa izin resmi. Ia menduga sejumlah kafe dan kos-kosan ilegal tersebut menjadi sarang praktik prostitusi serta bisnis ilegal lainnya, sehingga mendesak Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat untuk bertindak tegas.
Menurut Fathurrahman, hampir seluruh tempat hiburan itu diduga tidak memiliki izin, termasuk izin penjualan minuman beralkohol (minol). Ia juga menuding adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perempuan di beberapa kafe, di mana para “ladies” dan “mami” diduga bekerja di bawah ancaman.
“Untuk mengungkap praktik ilegal ini, saya meminta Dinas Kesehatan turun langsung melakukan tes urine dan tes HIV kepada para pekerja di sana,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Lobar tidak boleh tinggal diam. Jika memang tidak memiliki izin, Bupati dan Wabup seharusnya bersikap tegas menutup aktivitas tersebut. “Para pemilik kafe dan kos-kosan ilegal jelas tidak mengindahkan surat edaran Bupati maupun Perda, bahkan tidak menggubris pamflet peringatan yang sudah ditempelkan Satpol PP bersama Forkopimcam Kuripan dan kecamatan lainnya,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Ketua LSM Sekar Kawitan, Dhilla Fithriya. Sebagai aktivis perempuan di NTB, ia merasa prihatin dengan maraknya eksploitasi perempuan di tempat hiburan malam.
“Kami sangat prihatin, karena perempuan dijadikan objek eksploitasi di Kabupaten Lombok Barat yang dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan,” ujarnya.
Dhilla juga menegaskan, praktik tersebut jelas bertentangan dengan budaya masyarakat Sasak yang menjunjung norma adat dan agama. “Budaya seperti ini tidak sesuai dengan jati diri Pulau Lombok, Pulau Seribu Masjid,” tegasnya.(red)

Social Footer