Breaking News

Kejari Mataram Geledah Kantor BPN Lobar, Sita 36 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Aset Tanah Pertanian



Lombok Barat – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat pada Selasa, 23 September 2025. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WITA ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi aset tanah pertanian milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, yang terjadi pada periode tahun 2018 hingga 2020.


Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mataram, Mardiyono, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) M. Harun Al Rasyid, SH., MH. Tim penyidik menyasar beberapa ruangan penting di Kantor Pertanahan/BPN Lombok Barat, di antaranya Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak, Bidang Pengukuran, Bidang Sengketa, serta ruang arsip.


“Penggeledahan ini kami lakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi aset tanah pertanian milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil menyita 36 item dokumen yang kami nilai relevan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Mardiyono kepada wartawan usai kegiatan.


Menurutnya, dokumen yang disita itu akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat bukti terkait dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset tanah pertanian. “Semua dokumen yang kami bawa sudah diamankan di Kantor Kejari Mataram. Selanjutnya akan dilakukan telaah mendalam untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.



Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Mataram, M. Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Ia menyebut, perkara dugaan korupsi tanah pertanian di Desa Bagik Polak ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.


“Kami ingin memastikan seluruh proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur. Saat ini tim masih terus mengumpulkan bukti, baik dari dokumen maupun keterangan saksi. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka apabila bukti yang kami peroleh sudah kuat,” jelas Harun.


Penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 13.00 WITA itu berjalan lancar dengan pengawalan ketat. Setelah seluruh dokumen berhasil diamankan, tim penyidik langsung membawa barang bukti tersebut menuju Kantor Kejari Mataram untuk disimpan dan diproses lebih lanjut.


Kasus dugaan korupsi aset tanah pertanian ini mendapat perhatian publik karena menyangkut kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang seharusnya menjadi aset penting daerah. Dengan langkah tegas Kejari Mataram, masyarakat kini menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.


“Harapan kami, kasus ini segera dituntaskan sehingga masyarakat bisa tahu siapa yang bermain dalam pengelolaan aset tanah pertanian itu. Kejaksaan berkomitmen untuk menindak setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan daerah,” tutupnya.(red)

Type and hit Enter to search

Close