Lombok Timur – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kasta NTB Lombok Timur secara resmi melaporkan salah satu perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pemanfaatan air bawah tanah tanpa melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perusahaan yang berlokasi di jalur Kayangan–Labuhan Lombok itu disinyalir telah memanfaatkan air tanah dalam skala besar di lima titik tanpa mengantongi dokumen perizinan lengkap dari instansi terkait.
Ketua DPD Kasta NTB Lombok Timur, Risdiana, SH, MH, menyebut praktik ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama dengan omzet yang mencapai miliaran rupiah setiap bulan. Menurutnya, aktivitas itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 69 huruf b dan Pasal 32.
“Air sebagai sumber daya alam seharusnya dikelola sesuai aturan. Terlebih bila dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, maka regulasi menegaskan hanya boleh dilakukan oleh BUMN/BUMD atau pihak swasta yang bekerja sama dengan PDAM. Sumber daya air tidak boleh diprivatisasi untuk kepentingan pribadi,” tegas Risdiana.
Ia menambahkan, praktik komersialisasi air tanah secara ilegal berpotensi merusak ekosistem dan mengancam kelestarian lingkungan. Karena itu, Kasta NTB mendesak Kepolisian Daerah NTB untuk mengambil langkah hukum tegas agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Air adalah sumber daya esensial yang wajib dilindungi dari upaya eksploitasi tanpa dasar regulasi,” pungkasnya.
Social Footer