Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah memantik perdebatan serius. Sebagian pihak menilai putusan ini merupakan langkah maju bagi kualitas demokrasi. Namun tak sedikit pula yang melihatnya sebagai bentuk penyimpangan kekuasaan yudikatif yang mulai mencampuri kewenangan legislatif, bahkan melampaui batas konstitusionalnya. MK seolah-olah bukan lagi sebagai penjaga konstitusi, tetapi menjadi aktor aktif dalam mengatur sistem politik, termasuk mengintervensi desain pemilu yang menjadi hak prerogatif DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
Dimana Posisi DPR dalam Perubahan Sistem Pemilu Ini?
Desain sistem pemilu, termasuk pemilu serentak atau terpisah, adalah produk kebijakan politik yang harus dibahas dan diputuskan dalam proses legislasi bersama DPR dan pemerintah. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 22E Ayat (6) yang menyatakan bahwa "ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan umum diatur dengan undang-undang". Artinya, keputusan terkait tata cara dan waktu pemilu adalah hak legislatif, bukan yudikatif.
Namun dalam putusan ini, MK justru bertindak seolah sebagai pembuat kebijakan, bukan hanya sebagai penguji konstitusionalitas norma. MK tidak hanya membatalkan norma hukum, tapi juga menetapkan sendiri skema dan jadwal pemilu, bahkan menentukan konsekuensi praktis atas pelaksanaannya. Ini adalah bentuk "judicial overreach" – ketika lembaga yudikatif melampaui batas perannya dan mencampuri urusan legislatif.
Preseden Berbahaya bagi Sistem Demokrasi
Putusan ini bisa menjadi preseden berbahaya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jika MK bisa mengatur secara teknis tentang kapan pemilu diselenggarakan tanpa melalui persetujuan DPR, maka ke depan lembaga ini bisa saja turut campur dalam hal-hal lain yang secara substansi merupakan wilayah pembentuk undang-undang. Demokrasi menjadi pincang ketika satu cabang kekuasaan merasa paling benar dan tidak mau dibatasi.
Lebih ironis lagi, putusan ini lahir dari uji materi perorangan yang sebagian besar berkepentingan langsung terhadap hasilnya. Masyarakat tentu masih ingat bagaimana MK sebelumnya membuat putusan kontroversial terkait syarat usia capres-cawapres. Kini, MK kembali membuat putusan yang dapat menguntungkan aktor-aktor politik tertentu di daerah karena membuka ruang manuver lebih luas di luar bayang-bayang pemilu nasional.
Merusak Sinkronisasi Kebijakan Nasional-Daerah
Dengan dipisahnya pemilu nasional dan lokal, Indonesia berpotensi masuk ke dalam siklus politik yang tak kunjung selesai. Tiap dua atau tiga tahun sekali, masyarakat harus kembali berhadapan dengan euforia politik elektoral. Kepala daerah terpilih tidak lagi selaras masa jabatannya dengan presiden, sehingga sangat mungkin terjadi disharmoni antara kebijakan pusat dan daerah. Sementara DPR, yang seharusnya menjadi pemilik otoritas legislasi untuk menjaga harmoni itu, justru telah dilewati oleh keputusan MK.
Penutup: Demokrasi Bukan Sekadar Hukum, Tapi Juga Etika Konstitusi
Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi seharusnya menjunjung tinggi semangat pembagian kekuasaan (separation of powers), bukan menambah tumpang tindih kewenangan. Kewenangan mengatur desain pemilu semestinya tetap berada di tangan DPR sebagai representasi rakyat. Ketika MK mulai mengatur wilayah yang bukan menjadi ranahnya, maka bukan hanya konstitusi yang dilanggar, tetapi juga semangat demokrasi itu sendiri.
Pemilu boleh dipisah atau digabung, tapi proses pengambilannya harus sah dan taat konstitusi. Jika putusan diambil dengan menyingkirkan DPR, maka sesungguhnya bukan demokrasi yang ditegakkan—melainkan dominasi yudikatif atas sistem yang seharusnya saling mengontrol.

Social Footer