Lombok Barat – Syamsul Fahmi, peneliti muda dari Lawdem Institute Indonesia, mengajukan usulan strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) NTB tentang Perlindungan PMI, Fahmi menekankan pentingnya menjadikan BPJS Ketenagakerjaan sebagai keanggotaan wajib bagi seluruh PMI.
Menurut Fahmi, keikutsertaan PMI dalam BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi fondasi perlindungan yang kokoh. “PMI berhak atas jaminan sosial yang tidak hanya berlaku saat mereka bekerja, tetapi juga ketika menghadapi risiko seperti kecelakaan kerja, sakit, bahkan kematian,” ujarnya. Minggu, (27/07/25).
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan skema perlindungan menyeluruh. Jika terjadi musibah seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia, BPJS akan menanggung biaya pemulangan jenazah, sehingga meringankan beban keluarga dan mengurangi ketergantungan terhadap APBD.
Tak hanya itu, Fahmi juga menyoroti pentingnya program Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini memungkinkan PMI untuk menabung selama bekerja di luar negeri, yang nantinya bisa digunakan sebagai modal usaha saat kembali ke tanah air. "Banyak PMI yang kebingungan setelah kontrak kerja selesai. JHT bisa jadi jalan keluar untuk membangun usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," jelasnya.
Usulan ini selaras dengan kebijakan nasional yang mendorong semua pekerja—termasuk sektor nonformal—untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, PMI tidak lagi berada dalam posisi rentan secara sosial maupun ekonomi, baik selama penempatan maupun setelah pulang ke Indonesia.
Fahmi juga menekankan pentingnya pendataan PMI secara akurat dan terintegrasi. “Tanpa data yang valid, perlindungan tak akan maksimal. Semua pihak, termasuk perusahaan penyalur tenaga kerja, harus proaktif mendata dan mendaftarkan PMI ke BPJS sebelum keberangkatan,” tegasnya.
Dengan sistem yang terstruktur, PMI tak perlu lagi repot mengurus administrasi secara mandiri. Hal ini juga menjadi langkah pencegahan terhadap praktik pungutan liar dan kelalaian birokrasi yang kerap merugikan pekerja migran.
Kegiatan sosialisasi ini digelar oleh anggota DPRD Provinsi NTB, Suharto, ST.MM, yang menyatakan bahwa Ranperda ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan menyeluruh bagi PMI asal NTB. Masukan dari publik seperti yang disampaikan Fahmi menjadi bukti bahwa proses penyusunan peraturan ini terbuka dan berpihak pada kebutuhan nyata di lapangan.(red)
Social Footer