Program 1 Miliar Perdesa, Jangan Campuradukkan dengan Pokir DPRD
Oleh Basriadi
Pengajar STISDA Bermi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat saat ini tengah mendorong percepatan pembangunan desa melalui program unggulan "1 Miliar Perdesa". Program ini menjadi simbol keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat desa, dengan harapan setiap desa memiliki ruang fiskal yang memadai untuk menjalankan pembangunan berbasis kebutuhan lokal. Inisiatif ini layak diapresiasi karena secara langsung memberikan ruang partisipasi dan otonomi desa dalam merancang dan mengeksekusi pembangunan.
Namun dalam implementasinya, muncul kekeliruan persepsi di tengah masyarakat, bahkan di kalangan elit politik lokal: program 1 miliar perdesa dianggap sebagai bagian atau wujud dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Klaim semacam ini bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi menabrak prinsip akuntabilitas dan transparansi tata kelola pemerintahan.
APBD Lobar: Peta Fiskal yang Perlu Dipahami
Untuk memahami posisi program 1 miliar perdesa dan Pokir DPRD secara utuh, kita perlu melihat struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lombok Barat. Pada tahun anggaran 2025, APBD Lombok Barat mencapai Rp2,3 triliun, yang terdiri dari:
Belanja pegawai sekitar Rp1 triliun, dan belanja pembangunan atau belanja langsung sebesar Rp1,3 triliun.
Dari angka belanja pembangunan tersebut, alokasi Pokir DPRD hanya sekitar 6,5%, yaitu sekitar Rp84,5 miliar. Jumlah ini tidak dominan, bahkan tergolong kecil jika dibandingkan dengan total kebutuhan pembangunan lintas sektor dan wilayah.
Selain itu, penting untuk dicatat bahwa Pokir DPRD bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan dari dana program prioritas eksekutif seperti 1 miliar perdesa. Pokir adalah hasil penyerapan aspirasi anggota dewan dalam masa reses, yang kemudian diajukan ke dalam proses Musrenbang dan disesuaikan dengan rencana pembangunan daerah serta kemampuan fiskal.
Dua Instrumen Berbeda, Dua Tanggung Jawab Berbeda membandingkan, apalagi menyamakan, program 1 miliar perdesa dengan Pokir DPRD adalah sebuah kekeliruan logis dan administratif. Program 1 miliar perdesa adalah inisiatif eksekutif yang masuk dalam RPJMD dan dokumen penganggaran daerah. Sasarannya jelas: memperkuat kapasitas desa untuk mengelola pembangunan dan pelayanan dasar secara mandiri.
Sementara itu, Pokir DPRD adalah bagian dari fungsi representasi legislatif untuk memperjuangkan suara masyarakat yang tertampung dalam agenda reses. Namun, pokir tidak bisa otomatis direalisasikan tanpa seleksi teknis dan verifikasi dari perangkat daerah.
Keduanya punya jalur perencanaan dan pertanggungjawaban yang berbeda. Menyamakan keduanya, apalagi mengklaim program 1 miliar perdesa sebagai bagian dari pokir DPRD, adalah tindakan yang bisa mencederai integritas kebijakan publik dan memperkeruh pemahaman masyarakat terhadap proses pembangunan.
Masyarakat Berhak Tahu Sumber Anggaran
Transparansi menjadi kunci. Masyarakat berhak tahu bahwa pembangunan di desanya bisa berasal dari berbagai sumber: program strategis daerah, dana alokasi khusus, dana desa, hingga pokir DPRD. Tapi setiap sumber itu harus disampaikan secara jelas agar tidak terjadi manipulasi informasi yang dapat menyesatkan persepsi publik demi kepentingan politik jangka pendek.
Penutup: Edukasi Politik dan Kejujuran Narasi program 1 miliar perdesa adalah langkah progresif, tetapi perlu dibarengi dengan edukasi publik dan kejujuran narasi dari para pemangku kepentingan. DPRD harus menempatkan pokir sesuai fungsinya, bukan malah melekatkan diri pada program eksekutif demi membangun citra.
Dengan membedakan peran dan jalur masing-masing, kita sedang menjaga marwah demokrasi lokal, memperkuat akuntabilitas, dan mendorong pembangunan yang benar-benar berorientasi pada rakyat. Sebab dalam urusan anggaran publik, keterbukaan bukan pilihan, tapi kewajiban.(red)

Social Footer