Lombok Barat — Tempat hiburan malam Capo Lombok yang berlokasi di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, diduga melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi. Praktik ilegal ini terungkap setelah Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lombok Barat, Hj. Marlina, S.STP, memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam konfirmasinya, Hj. Marlina menegaskan bahwa Capo Lombok hingga saat ini tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol, namun tetap melakukan aktivitas penjualan, yang jelas melanggar peraturan daerah yang berlaku.
> “Kami sudah melakukan pengecekan dan dari data yang kami miliki, Capo Lombok tidak pernah mengajukan maupun memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol. Ini tentu merupakan pelanggaran serius,” tegas Marlina.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sasak (AMPES), Muhammad Alkhaetami, turut angkat bicara. Ia mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera menutup tempat hiburan malam tersebut karena dianggap mencederai aturan serta merusak citra pariwisata di Lombok.
> “Senggigi adalah wajah pariwisata Lombok. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi daerah ini. Kami dari AMPES mendesak agar Capo Lombok segera ditutup dan pelakunya diproses sesuai aturan hukum,” tegas Alkhaetami.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Capo Lombok belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh sejumlah wartawan.
Polemik ini pun menjadi perhatian publik, mengingat Lombok Barat dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai religius dan kearifan lokal. Masyarakat berharap pemerintah tegas dalam menegakkan aturan serta tidak memberikan ruang bagi praktik ilegal yang dapat merusak tatanan sosial dan budaya lokal.
Pemerintah daerah melalui dinas terkait disebut akan segera mengambil langkah tegas dalam waktu dekat, termasuk kemungkinan penyegelan dan penutupan operasional tempat hiburan tersebut apabila terbukti melanggar peraturan.
Social Footer