Breaking News

LSDHI Tegaskan Siap Laporkan BAZNAS Lombok Barat ke Ombudsman NTB Jika Tidak Berikan Data Transparansi Program

 


Lombok Barat, 22 Maret 2025 – Lembaga Studi Darurat Hukum Indonesia (LSDHI) mengeluarkan pernyataan tegas terkait masalah transparansi pengelolaan program oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Lombok Barat. Hariadi Rahman, Direktur LSDHI, menegaskan bahwa jika BAZNAS Lombok Barat tidak segera memberikan data terkait dengan transparansi program-program yang mereka jalankan, maka LSDHI tidak akan ragu untuk melaporkan masalah tersebut kepada Ombudsman NTB sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.


Pernyataan ini disampaikan oleh Hariadi Rahman dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Lombok Barat, yang dihadiri oleh sejumlah media lokal dan tokoh masyarakat. Menurut Hariadi, masalah transparansi dalam pengelolaan zakat menjadi isu yang sangat penting, mengingat banyaknya dana yang dihimpun oleh BAZNAS dari ASN dan masyarakat yang tentunya diharapkan dapat disalurkan dengan efektif dan tepat sasaran.


“Kami dari LSDHI merasa bahwa sudah saatnya ada pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga-lembaga yang mengelola dana zakat, termasuk BAZNAS Lombok Barat. Jika mereka terus menerus tidak memberikan data terkait transparansi program mereka, maka kami tidak akan tinggal diam. Kami akan membawa masalah ini ke Ombudsman NTB, yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi atau ketidakberesan dalam pelayanan publik,” ungkap Hariadi Rahman dengan tegas.


Hariadi menambahkan bahwa langkah pengawasan yang dilakukan oleh LSDHI bukanlah untuk menjatuhkan lembaga manapun, melainkan untuk memastikan bahwa setiap dana zakat yang dihimpun dapat disalurkan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. Lembaga-lembaga pengelola zakat, seperti BAZNAS, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk dapat memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai penggunaan dana yang mereka kelola.


Menurutnya, masyarakat berhak tahu bagaimana dana zakat mereka digunakan dan program-program apa saja yang dijalankan. Dengan adanya transparansi, maka kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS Lombok Barat akan semakin terjaga, dan program-program zakat dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.


“BAZNAS harus bersedia membuka data-data yang diperlukan kepada publik, baik itu mengenai penerima zakat, jumlah dana yang disalurkan, serta hasil yang dicapai dari program-program tersebut. Tanpa adanya transparansi yang jelas, kami khawatir akan muncul kecurigaan dan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat,” lanjut Hariadi.


LSDHI juga menyoroti adanya keluhan dari masyarakat terkait kesulitan untuk mengakses informasi mengenai program BAZNAS Lombok Barat. Hal ini, menurut mereka, dapat menciptakan ruang untuk penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan dana zakat. LSDHI mendesak agar BAZNAS segera mengubah pola kerja dan memberikan informasi yang lebih terbuka dan mudah diakses oleh publik.


“Jika BAZNAS Lombok Barat tidak memberikan data yang diminta dalam waktu dekat, kami akan melaporkan hal ini kepada Ombudsman NTB. Kami berharap Ombudsman dapat segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana zakat,” tegas Hariadi.


Lebih lanjut, Hariadi mengungkapkan bahwa LSDHI siap mendukung masyarakat dan pihak-pihak yang ingin mengetahui lebih banyak mengenai pengelolaan dana zakat. Ia juga mendorong warga Lombok Barat untuk lebih aktif dalam meminta informasi terkait dengan penggunaan zakat yang telah mereka berikan. “Kami berharap masyarakat tidak hanya sebagai penerima, tetapi juga sebagai pengawas yang aktif dalam proses ini,” ujar Hariadi.


Pernyataan dari LSDHI ini menjadi peringatan bagi BAZNAS Lombok Barat untuk segera meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program-program zakat mereka. Dalam waktu dekat, LSDHI berencana untuk terus memantau perkembangan ini dan memastikan agar tidak ada penyelewengan dalam penggunaan dana zakat yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan.


LSDHI juga mengingatkan bahwa tindakan pengawasan ini adalah bagian dari komitmen mereka untuk menjaga hak-hak masyarakat dan memastikan bahwa pengelolaan dana zakat tidak disalahgunakan. Pengawasan yang dilakukan oleh LSDHI diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga-lembaga pengelola zakat lainnya untuk lebih terbuka dan profesional dalam menjalankan tugas mereka.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak BAZNAS Kabupaten Lombok Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan informasi tersebut. Namun, diharapkan dalam waktu dekat pihak BAZNAS dapat memberikan jawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna memastikan keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat di Kabupaten Lombok Barat.(red)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close