Mataram - Sejumlah kader partai Golongan Karya (Golkar) maju melalui partai lain dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini, salah satunya di Pilkada Kabupaten Lombok Barat. Kader muda Partai Golkar Imam kafali maju sebagai calon wakil bupati Kabupaten Lombok Barat mendampingi Hj. Nurhidayah yang diusung oleh partai Demokrat dan Partai PPP.
Menanggapi adanya kader yang maju dari partai lain ketua DPD Partai Golkar Provinsi NTB H. Mohan Roliskana menegaskan bahwa adanya kader yang maju dari partai lain di Pilkada ini, itu menjadi hak politik dari masing-masing kader di Partai Golkar," Saya pikir itu hak politik dari kader Partai Golkar yang maju lewat partai lain,"tegas Mohan belum lama ini.
Apakah ada sanksi yang akan diberikan kepada kader yang maju lewat partai lain?. Mohan menambahkan Partai Golkar tidak bisa memasung hak politik dari kader Partai Golkar yang ingin maju lewat partai lain, karena yang jelas partai memiliki orientasi yang jelas yaitu ingin menang dalam gelaran Pilkada ini. dalam pilkada ini di PD Partai Golkar akan bergerak sesuai dengan perintah dan infrastruktur dari partai Golkar yang tentunya akan memenangkan calon-calon yang sudah diusung oleh Partai Golkar
" Saya menegaskan bahwa kita bergerak berdasarkan infrastruktur partai yang sudah ada, yang sudah solid selama ini untuk memenangkan kader Partai Golkar yang diusung dan sudah ditetapkan oleh DPP,"tutup Mohan.
Sementara itu di kepengurusan DPD Partai Golkar Lombok Barat, Imam Kafali dianggap melanggar kode etik yang ada sesuai dengan peraturan organisasi Partai Golkar. Sekretaris DPD partai Golkar Lombok Barat H. Jumahir menegaskan, Imam Kafali telah mendapatkan sanksi bukan lagi diberhentikan, tetapi pemecatan. “Apabila yang bersangkutan melanggar kode etik dalam perjalanan karirnya, maka otomatis akan mendapatkan sanksi. Ini pelanggaran berat, statusnya bukan diberhentikan tetapi pemecatan,” tegasnya
Padahal, Golkar sudah jelas mengusung Sumiatun sebagai balon dalam Pilkada Lobar ini. Hal tersebut juga menyebabkan kartu keanggotaan Golkar dari Imam Kafali dicabut. Yang melakukan penarikan dan pemecatan Imam Kafali ini adalah pengurus tingkat Kabupaten. Kemudian setelah itu akan dilakukan reposisi kepengurusan partai. Untuk posisi Imam Kafali di Golkar sendiri adalah Wakil Ketua Bidang Kepemudaan.
“Pemecatan itu deadline-nya pada saat mendaftar nanti di KPU. Pada saat mendaftar itu sudah berlaku langsung,” terangnya.
Terkait ini, calon Wakil Bupati Lombok Barat Imam Kafali yang merupakan kader Golkar, yang saat ini maju diusung partai lain, menyatakan hingga saat ini dirinya masih sebagai kader partai Golkar. Jika ada yang menyatakan pasca dirinya maju sebagai cawabup lewat partai lain dan ia diberhentikan dari kader partai Golkar, itu tidak benar karena yang menandatangani Kartu Tanda Anggota (KTA) itu bukan Ketua DPD di Kabupaten apalagi oleh Sekretaris DPD ditingkat Kabupaten.
Melainkan KTA ditandatangani oleh ketua Umum, maka yang berhak menyatakan memecat kader adalah DPP partai Golkar. "Yang tandatangani KTA itu bukan sekertaris ataupun ketua DPD tapi ketua umum, jadi ya berhak memecat kader itu DPP, " tegasnya.
Imam menegaskan, bahwa status diskresi yang dikeluarkan oleh partai Golkar agar dibaca ulang oleh sekretaris DPD Golkar Lombok Barat, dimana dalam diskresi partai Golkar tahun 2021 itu sudah tertulis point-point pelanggaran yang bisa menyebabkan kader partai dipecat
" Mungkin pak sekertaris tidak pernah membaca persyaratan diskresi di tahun 2021, mohon dibaca ulang,"pinta mantan Ketua DPRD Lombok Barat ini.
Didalam diskresi jelas tertulis dua poin, jika itu tidak ditaati oleh kader, maka itu masuk pelanggaran di partai Golkar. Imam mengingatkan sebagai sesama kader jangan coba coba ambil alih tugas kepengurusan yang lebih atas, karena sampai saat ini dirinya masih kader partai Golkar, karena dirinya adalah kader yang lahir dan dibesarkan di partai Golkar." Ingat dari lahir saya Golkar murni,"paparnya.(red)
Social Footer