Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal 21 Desember 2023. Salah satu pasal yang dikabulkan oleh MK adalah Pasal 201 ayat (2) yang mengatur tentang masa jabatan gubernur, bupati, dan wali kota yang dilantik pada tahun 2019. Dengan putusan MK tersebut, masa jabatan gubernur, bupati, dan wali kota yang dilantik pada tahun 2019 diperpanjang hingga tahun 2024.
Salah satu daerah yang terdampak oleh putusan MK tersebut adalah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid yang dilantik pada tanggal 23 April 2019 bersama dengan Wakil Bupati Hj Sumiatun, kini berhak menjabat hingga tahun 2024. Sumiatun menggantikan Fauzan Khalid yang mengundurkan diri dari jabatan bupati pada November 2023 karena maju sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem. Sumiatun menjadi bupati perempuan pertama di Lombok Barat sejak kabupaten tersebut berdiri pada tahun 1958.
Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019 ini mendapat berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Sebagian menganggap putusan MK ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional kepala daerah yang terpilih melalui pemilihan umum untuk menjabat selama lima tahun. Namun, sebagian lainnya mengkritik putusan MK ini sebagai bentuk intervensi.
Social Footer