Breaking News

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Pol PP Sosialisasi di Desa Kediri


Bea Cukai Mataram dan Satpol PP Lombok Barat terus bergerak memberikan kesadaran kepada masyarakat terkait Gempur Rokok Ilegal dan Seputar Peraturan tentang Cukai Tembakau. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Desa Kediri Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Kamis, 21 September 2023. Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Kasat Pol PP Lombok Barat Baiq Yeni S Ekawati, Kadis Perindag Muhur Zohri, Sekretaris Pol PP Lombok Barat Ketut Rauh, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Pertama Choiril Rochman, perangkat desa dan masyarakat desa Kediri. 


Dalam pemaparannya Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Pertama Choiril Rochman menyampaikan bahwa kegiatan Gempur Rokok Ilegal harus terus di gencarkan. Hal ini untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Barat. Ia mengatakan rokok dikatakan ilegal karena tidak dilengkapi oleh pita cukai dari negara. Ia mengatakan bahwa rokok ilegal dapat dikenali dengan empat cara: pertama, rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos); kedua, rokok dilekati dengan pita cukai palsu; ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai; dan keempat, rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya. Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus. "Jadi masyarakat dapat mengenali ciri ciri ini dan kalau ada yang seperti itu itulah rokok ilegal" ujarnya. 


Ia mengatakan bahwa pengedar rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dimana sanksi pidananya adalah Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. "Itulah sanksi pidana dan denda dari  rokok ilegal karenanya jangan menjual rokok ilegal" ujarnya. 


Sementara itu Kasat Pol PP Lombok Barat Baiq Yeni S Ekawati menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah upaya persuasif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Sat Pol PP. Ia mengatakan bahwa sosialisasi ini diperlukan untuk memberikan gambaran dan penyadaran kepada masyarakat tentang rokok ilegal. sehingga masyarakat dapat memahmi rokok ilegal dan dapat ikut serta melaksanakan kegiatan Gempur rokok ilegal. "Ini adalah salah satu langkah menyadarkan masyarakat agar ikut serta dalam gempur rokok ilegal" ujarnya. 


Ia mengatakan selain melakukan sosialisasi satpol PP Lombok Barat bersama tim satgas BKC ilegal juga melakukan kegiatan operasi rokok ilegal di sejumlah lokasi yang diduga sebagai lokasi peredaran rokok ilegal. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Barat. Ia mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan penerimaan negara berkurang. "Tentu hal ini berpengaruh pada anggaran pembangunan di daerah. Karenanya mari kita bersama sama gempur rokok ilegal" ujarnya. 


Kegiatan ini berlangsung dengan lancar. Masyarakat menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait rokok ilegal. Selain itu juga dalam kesempatan ini tim bea cukai juga memberikan tips dan cara mendeteksi rokok ilegal kepada masyarakat. (Diskominfotik/Tim IKP)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close