Breaking News

Proses Hukum Lahan Pemda di 'Lantana Garden' Dimulai



Lombok Barat - Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lombok Barat memastikan proses hukum terkait lahan Pemda Lobar yang dipakai sebagai lahan perumahan Lantana Garden Labuapi mulai berjalan. Pemda memastikan ada sekitar 40 are lebih lahan aset daerah yang dipakai sebagai lokasi pembangunan  perumahan tersebut. 


Hal ini disampaikan kepala DPPKAD Lombok Barat H. Fauzan Husniadi kepada wartawan saat dihubungi, Senin (31/7). Fauzan mengatakan tim dari Polres Lobar dan Polda NTB datang ke kantornya untuk meminta data dan menelusuri pemakaian lahan Pemda ini. Fauzan juga menyampaikan dirinya sudah dihubungi Satgas  mafia tanah pusat. " Termasuk saya sudah dikonfirmasi oleh tim Satgas mafia tanah pusat. Karena ini sudah naik di media, makanya mereka konfirmasi, " ungkap Fauzan. 


Fauzan menjelaskan bahwa Satgas mafia tanah beranggotakan kepala penanganan aset kabupaten/kota seluruh Indonesia. Jadi ketika ada masalah aset muncul di media, tim langsung menanganinya. " Kalau ada yang naik di media mereka langsung konfirmasi lewat line khusus mereka, " ungkapnya. 


Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Lombok Barat membenarkan bahwa sebagian lahan tempat berdirinya komplek perumahan subsidi Lantana Garden merupakan lahan milik Pemkab Lobar. Lahan tersebut hingga kini masih tercatat di neraca aset daerah. Sejumlah pihak mempertanyakan kenapa lahan yang berada di sebelah barat kantor Dinas Pertanian Lombok Barat di Labuapi ini bisa menjadi milik pengembang.


DPPKAD Lombok Barat membenarkan bahwa tanah yang dipakai oleh perumahan Lantana Garden merupakan lahan milik Pemda. Lahan yang dimaksud adalah lahan yang dari pinggir jalan hingga ke komplek perumahan inti. Luasnya lahan Pemda yang dipakai sekitar 43 are. Tanah tersebut saat ini masih tercatat di buku aset dan telah bersertifikat atas nama Pemkab Lombok.


Terkait status lahan tersebut yang sudah dipakai sebagai lokasi perumahan, DPPKAD memastikan akan menempuh jalur hukum dan optimis akan memenangkan gugatan. “Pastinya kita akan tempuh jalur hukum. Semua Bukti ada kita punya,” kata Fauzan.


Tanah ini juga menjadi temuan Badan Pemerika Keuangan (BPK ) tahun 2020 dengan keterangan bahwa tanah tersebut merupakan tanah eks pecatu dari tahun 1984. Dan pada tahun 2015 terbit sertifikat hak milik atas nama Suhartono dengan luas 4.390 M2.


Wartawan sebelumnya meminta penjelasan Heri Susanto, pengembang Perumahan Lantana Garden. Dalam pesan elektroniknya, ia mengatakan sejauh ini belum mendapat info apapun dari Pemkab Lobar terkait hal itu. Ia mengaku membeli lahan tersebut atas dasar sertifikat kepemilikan. ” Saya beli sudah ada sertifikatnya, lalu saya ajukan izin lokasi sampai IMB juga ke Pemda Lombok Barat.

Jika memang itu lahan Pemda Lobar tentu tidak mungkin pemda mengeluarkan izin lokasi bahkan IMB, ” ungkapnya.


Bahkan ia melakukan proses balik nama dari pemilik lama ke dirinya dan tidak ada persoalan di BPN.(red)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close