Breaking News

Lahan Pemda Di Duga di jadikan perumahan " Lantana Garden", KNPI Desak DPRD Lobar Bentuk pansus.


Lombok Barat - Persoalan Lahan Perumahan Lantana Garden yang diduga dibangun di atas tanah aset Pemkab Lobar banyak menuai kritikan dari Kalangan Masyarakat, Salah Satunya dari Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) Lombok Barat, Mereka mendesak DPRD Lobar Segera Buat Pansus Terkait Persoalan ini.


Mursidin,  ketua KNPI Lobar mengungkapkan, Pihaknya Mendesak DPRD Lobar untuk segera membuat pansus agar persoalan ini cepat tuntas dan terang Benderang


Menurut mursidin, sangat penting Pemda Lombok Barat bersama DPRD Lobar untuk segera melakukan upaya penyelamatan tanah aset daerah, karna semakin hari semakin banyak tanah aset pecatu yang di klaim oleh oknum, salah satunya yang lagi hangat di perbincangan yaitu Dugaan penggelapan tanah aset Pemda oleh oknum  dengan luas  4.400 meter persegi  yang terletak di Desa telagawaru yang kini  telah dibangun perumahan subsidi " Lantana Garden "


" Bagaimana bisa tanah yang sudah di Ruislah bisa di ambil oleh oknum kemudian di perjual belikan seperti ini, maka seyogyanya kami meminta agar APH segera menindak tegas oknum Mafia tanah yang terlibat di dalam penjualan tanah aset pecatu Pemda ini dan Juga Pihak DPRD Lobar Segera Bentuk Pansus." Pungkasnya


Selain itu, Kata Mursidin, pihaknya juga akan ikut membantu pemerintah menelusuri Warkah yang di gunakan dalam hal peralihan tanah Pemda oleh oknum ke BPN Lobar.


" Saya berharap tentu agar Pemda (BPKAD ) ,APH dan DPRD lobar untuk bisa bekerja sama di dalam menertibkan apa yg menjadi hak Pemda berupa tanah Pecatu yang kini telah di buat menjadi perumahan. Dan KNPI akan segera bersurat kepada DPRD Lombok barat agar segera dibuatkan PANSUS terkait tanah aset di Lombok barat karena masalah ini kami anggap harus harus dituntaskan sampai ke akar akarnya ." Tutupnya


Wartawan sebelumnya meminta penjelasan Heri Susanto, pengembang Perumahan Lantana Garden. Dalam pesan elektroniknya, ia mengatakan sejauh ini belum mendapat info apapun dari Pemkab Lobar terkait hal itu. Ia mengaku membeli lahan tersebut atas dasar sertifikat kepemilikan.


” Saya beli sudah ada sertifikatnya, lalu saya ajukan izin lokasi sampai IMB juga ke Pemda Lombok Barat.

Jika memang itu lahan Pemda Lobar tentu tidak mungkin pemda mengeluarkan izin lokasi bahkan IMB, ” ungkapnya.


Bahkan ia melakukan proses balik nama dari pemilik lama ke dirinya dan tidak ada persoalan di BPN.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close