Breaking News

Aktivis Masukkan Laporan Ke APH, Minta Usut Tuntas Persoalan Lahan " Lantana Garden "


Lombok Barat - Persoalan Lahan Perumahan " Lantana Garden " yang di Duga Di Bangun Diatas Tanah Aset Pemkab Lobar kini memasuki Babak Baru, Sejumlah Tokoh dan Aktivis meminta agar persoalan ini di Buka terang benderang.




Asmuni, Salah Satu aktivis Lombok Barat  mendatangi Polres Lombok Barat melaporkan di sertai dengan membawa dokumen tambahan Lahan Milik Pemkab Lobar yang jadi permasalahan tersebut.


Karena menurut Asmuni, kuat dugaan indikasi penggelapan tanah aset Pemda oleh  oknum dan saat ini tanah seluas 4.400 M2 telah di bangun perumahan dan tiga unit bangunan ruko.


" Ada beberapa dokumen yang perlu untuk di buka  kembali dalam mengurai awal persolan Atas tanah yang dulunya di ruislah antara Pemda dengan salah satu oknum inisial S ini,agar kemudian jelas atas duduk persolan yang sebenarnya di dalam prolehan dan peralihan." Ungkap Asmuni


Dokumen-dokumen ini, Lanjutnya, perlu dan penting, semisal terkait Surat  Bupati Drs.H.mudjitahid No. 550.01/12528 (pada waktu itu ),yang  mana surat ini di tujukan kepada kepala kantor BPN kab.Dati II Lombok Barat perihal : permohonan hak guna atas nama  oknum S atas tanah seluas 412 M2 yang terletak di kelurahan DS.cermen kec.Cakranegara, yang isinya tentang tembusan surat S tertanggal 9 September 1993 Nomor : 550.01/1620/1993 , untuk kemudian di proses .


mengingat tukar menukar tanah atau penukar tanah pasar tersebut telah selesai, Kata Asmuni, dan penukarnya di kecamatan Labuapi subak telagawaru  seluas 4400 M2 sertipikat No.194 tanggal 10 Mei 1986 atas nama saudara SLM telah di terima dan telah menjadi tanah Pecatu.


" Kemudian ada surat keterangan yang di buat oleh Bupati Kdh.Tk.II Lombok barat  inipun tentu karena di hadapkan, pada waktu itu saudara S,membuat surat permohonan hak guna bangunan atas nama dirinya sendiri ke BPN dengan melampirkan surat keterangan Bupati kdh.Tk.II Lombok barat Drs.H.lalu hartawan  Nomor : 593/1993 pertanggal 8 Maret 1993 yang menerangkan bahwa sebidang tanah pemerintah daerah TK II Lombok Barat yang terletak di  kelurahan Dasan cermen kec.cakranegara ( bekas pasar Abian tubuh )seluas 410 M2 yang telah di hapuskan dari daftar inventaris kekayaan pemerintah daerah Dan telah d lepaskan haknya kepada saudara S, namun permohonan  tersebut belum bisa di proses oleh  Badan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat karna di anggap belum memenuhi syarat yang menjadikan alas hak permohonan oknum S,hingga oknum S di sarankan oleh BPN  untuk menghadap kepada bupati untuk mendapatkan penyelesaian sebagaimana mestinya." Ungkapnya


" Saya tak mungkin ungkap semua persoalan di media ini ,yang jelas pada intinya tanah dari hasil ruslah itu di jadikan Pecatu pekasih karang bucu dan didokumentasikan dalam buku catatan data tanah milik Pemda Lombok barat yang terletak di desa telagawaru ,kecamatan labuapi yang di tanda tangani langsung oleh camat lalu Supratman ,Pembekel pekasih H Muhtar dan kepada desa telagewaru H.ACH.Muhtar Gupran SH.pada waktu itu." Pungkasnya


Menurutnya, Ada banyak dokumen catatan atas tanah yang sudah sebelumnya ia lampirkan sebagai bahan laporan ke Polres Lombok barat dan tentu dalam hal penanganan kasus ini , ia percayakan kepada aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan agar semuanya menjadi jelas dan terang dalam kepastian hukum.


" Siapa bilang claim Pemda itu tak mendasar justru kalaupun ada  oknum-oknum yang bilang seperti itu,berarti mereka  tak punya dokumen (data yang akurat),atau belum melihat secara detail dokumen asal usul prolehan atas tanah yang menjadi milik pemerintah daerah Lombok barat. bicara tanah ini hanya ada dua hal yaitu Prolehan Sama peralihan." Cetusnya


Harapannya sebagaimana yang menjadi harapan Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri untuk mengusut tuntas siapapun oknum yang di duga terlibat di dalam persolan Mafia tanah ini.


Sementara itu, Sampai Berita ini di Muat, Belum Ada Tanggapan Dari Pihak Polres Lobar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close