Breaking News

Mutasi Dokter Komang, Ini Penjelasan Pemkot Mataram



Mataram - Pemerintah Kota Mataram akhirnya angkat bicara soal kontroversial mutasi dr. I Komang Paramita menjadi staf perpustakaan di Perpustakaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Mataram.

Assisten III Setda Pemkot Mataram, Dra Hj Baiq Evi Ganevia mengatakan pihaknya sudah mempertemukan antara Dokter Komang dengan pihak Direktur RSUD Kota Mataram beserta jajarannya.

“Intinya pak dokter itu tidak diangkat sebagai pustakawan. Karena pustakawan itu memiliki kualifikasi tersendiri. Dan Pak Dokter itu dipindah ke perpustakaan rumah sakit,” terang Evi saat ditemui di kantornya, Selasa (18/07/2023).

Dikatakannya, soal mutasi itu merupakan hak prerogatif Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah Walikota, sesuai yang tertuang di Undang-Undang ASN maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Nah ini ada pendelegasian kewenangan dari PPK pada PYB atau Pejabat Yang Berwenang yaitu Sekda. Kemudian ada juga pendelegasian kewenangan kepada kepala perangkat daerah dalam hal mengatur penempatan pegawai di lingkupnya,” jelasnya.

Terkait kasus dr. Komang, Evi mengatakan dr. Komang merupakan ASN pindahan dari RSUD Lombok Tengah pada tahun 2018.

“Di Lombok Tengah beliau memegang jabatan fungsional yaitu sebagai Dokter Ahli Madya. Nah beliau minta pindah ke Kota Mataram, otomatis ketika beliau pindah ke Kota Mataram, jabatan sebagai Dokter itu lepas. Jadilah beliau itu sebagai pelaksana atau kalau dalam istilah dulu staf,” terang Baiq Evi.

Dan jika ingin diangkat kembali sebagai dokter, maka dr. Komang harus mengusulkan dan melengkapi beberapa dokumen. Kemudian ditetapkan langsung oleh Wali Kota dan diteruskan ke BKPSDM.

“Nah sampai dengan saat ini, beliau tidak mengusulkan itu. Jadi statusnya tetap sebagai pelaksana atau staf,” tegasnya.

Untuk kembali ke jabatan fungsional, sejak dia pindah dari Lombok Tengah, semestinya dr. Komang harus meminta pemberhentian dari jabatannya, mengurus Surat Izin Praktek, dan Surat Tanda Registrasi.

“Dari situ nanti angka muncul angka kreditnya. Itu semua merupakan syarat yang harus dipenuhi agar kembali ke jabatan sebelumnya. Namun hal itu belum diurus oleh dr. Komang,” terangnya lagi.

Untuk mengisi jabatan pelaksana ditetapkan oleh Kepala OPD. Menurut Evi, itu lazim dilakukan setiap tahun dan bisa dievaluasi atau berubah kapan saja.

“Meski kualifikasinya dokter, tapi bukan dokter. Karena dia pelaksana atau staf. Kalau dia mau tetap jadi dokter, maka beliau harus penuhi syarat-syaratnya. Maka langsung kita angkat tapi penuhi dulu syaratnya. Apalagi sudah lama dan dia harus ikuti dulu uji kompetensi,” tutupnya.

Dokter Komang sendiri mengaku sejak pindah dari Lombok Tengah ke Kota Mataram. Ia langsung bertugas sebagai dokter di UGD.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close