Breaking News

Bea Cukai dan Sat Pol PP Gelar Sosialisasi Rokok Ilegal di Desa Senggigi


Lombok Barat - Upaya untuk mencegah dan menurunkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Barat terus dilakukan. Selain melalui kegiatan operasi rokok ilegal, upaya pencegahan juga dilakukan secara persuasif melalui kegiatan sosialisasi pemberantasan BKC ilegal atau rokok ilegal. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Dese Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kamis, 27 Juli 2023.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi Pemberantasan BKC Ilegal ini antara lain Kasat Pol PP Lobar Baiq Yeni S Ekawati, Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Lobar Wirya Kurniawan, Pejabat Fungsional Bea Cukai Mataram Dhion Prasetya, Camat Batulayar Afgan Kusumanegara, Kades Senggigi Mastur, SE serta masyarakat desa senggigi. Dalam kesempatan tersebut Kasat Pol PP Lombok Barat Baiq Yeni S Ekawati meminta masyarakat untuk peduli pada menurunnya pendapatan negara dari sektor cukai rokok. Hal ini disebabkan karena peredaran rokok ilegal di masyarakat. Ia menyampaikan hal ini tentu sangat berpengaruh pada porsi anggaran pembangunan baik di pusat maupun di daerah. "Peredaran rokok ilegal menyebabkan pendapatan negara dari cukai menurun dan otomatis hal ini tentu akan berpengaruh pada porsi anggaran bagi hasil cukai tembakau. Karenanya mari kita gempur rokok ilegal" ujarnya.

Sementara itu Pejabat Fungsional Bea Cukai Mataram Dhion Prasetya menyampaikan bahwa masyarakat perlu peduli terhadap peredaran rokok ilegal karena beredarnya rokok ilegal ini menyebabkan pendapatan negara turun dan merugikan masyarakat. Karenanya masyarakat harus mengetahui ciri ciri rokok ilegal. Ia mengatakan ciri ciri rokok ilegal tersebut antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Ia mengatakan setelah mengetahui ciri ciri rokok ilegal ia meminta masyarakat tidak membeli rokok ilegal. Selain itu juga meminta para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal agar tidak mengalami kerugian. "Jangan jual rokok. Ilegal nanti kalau tertangkap operasi rokok ilegalnya disita bea cukai sehingga hal ini akan menyebabkan masyarakat rugi. Karenanya dari awal kami ingatkan agar pedagang tidak menjual rokok ilegal agar tidak merugikan diri sendiri dan tidak merugikan negara" ujarnya.

Sementara itu Wirya Kurniawan Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Lombok Barat mengatakan bahwa masyarakat harus benar benar sadar untuk tidak membeli rokok ilegal. Hal ini karena berdasarakan UU nomor 39 Tahun 2007 para pedagang dan pengedar rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama paling lama 5 tahun dan paling singkat 1 tahun. Selain itu para pengedar juga dapat diberikan sanksi denda sebesar paling sedikit 2 kali lipat dari nilai cukai dan paling banyak 10 Kali lipat dari nilai cukai sebenarnya yang harus dibayarkan. "Jadi saya minta agar para pedagang jangan lagi menjual rokok ilegal karena merugikan diri sendiri dan negara. Mari dengan kesadaran kita bersama kita gempur rokok ilegal agar tidak merugikan negara" ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan baik dan lancar. Masyarakat terlihat serius mendengarkan dan memperhatikan pemaparan narasumber dari Satpol PP dan Bea Cukai Mataram. 

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close