LOMBOK UTARA NTB - Anggota Sat Samapta Polres Lombok Utara dampingi Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara bersama Sat Pol PP Kabupaten Lombok Utara dalam kegiatan sosialisasi Perda Lombok utara No 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perhubungan pasal 21 ayat 6 di Gili Trawangan pada Selasa 23/05/2023.
Kasat Samapta Polres Lombok Utara IPTU I Gusti Made Suarjaya menyampaikan "anggota Sat Samapta hanya melakukan pendampingan agar kegiatan sosialisasi berjalan sesuai rencana dan harapan" Katanya.
Adapun Perda Lombok Utara No 5 tahun 2021 pasal 21 ayat 6 berbunyi setiap orang atau badan di larang menggunakan kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/barang untuk wilayah kawasan tiga gili dikecualikan kendaraan bermotor untuk sampah.
Sebelum Pelaksanaan kegiatan sosialisasi, terlebih dahulu dilakukan apel yang dipimpin langsung oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara.
Dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi perda Lombok Utara dilaksanakan selama 2 hari terhitung mulai tanggal 23 sampai dengan 24 Mei 2023,
Kemudian pada minggu berikutnya tepatnya tanggal 27 Mei 2023 akan melaksanakan penindakan.
Selain melaksanan sosialisasi juga memberikan himbauan dan pembagian brosur tentang Perda Lombok Utara no 5 Tahun 2021 bagi pelaku usaha rental sepeda listrik dan pemilik sepeda listrik di wilayah tiga Gili yang ada di Kabupaten Lombok Utara.
Social Footer