Namun dalam proses selanjutnya tidak dilakukan penahanan dan barang bukti yang diperoleh saat hand arrested operation berupa uang tunai sebesar 5,4 juta rupiah dikembalikan kepada para korban dan seluruh terduga pelaku hanya dikenakan wajib lapor.
Atas hal ini, Ketua Kasta NTB DPD Lombok Barat Zulfan Hadi menyatakan kekecewaannya, menurutnya OTT atau Hand arrested operation adalah operasi rahasia yang dialirkan oleh aparat penegak hukum dalam rangka menangkap basah para pelaku tindak pidana utamanya korupsi seharusnya menjadi dasar yang sangat kuat bagi aparat untuk langsung melakukan penahanan.
" Apa yang dilakukan pihak polres Lombok Barat dengan melepaskan semua terduga dan kemudian menyerahkan persoalan ini ke inspektorat kabupaten adalah tindakan yang tidak biasa dilakukan dalam sebuah operasi Tangkap tangan apalagi ini sudah mendapatkan barang bukti berupa hasil pungli jutaan rupiah." sesal Zulfan Hadi
Penanganan perkara seperti yang ditempuh polres lobar ini semakin membuktikan bahwa penanganan perkara perkara korupsi di APH terkesan tidak serius.
" Bagaimana bisa masyarakat berharap para pelaku tindak pidana korupsi ditindak tegas sementara yang terungkap melalui operasi Tangkap tangan saja diperlakukan seperti ini" kecam Zulfan.
" Apakah lagi kita berharap kasus kasus korupsi yang dilaporkan langsung oleh masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius oleh aparat jika yang di OTT saja diperlakukan istimewa seperti ini." Pungkasnya
Menurut Zulfan, Hal yang Wajar bila masyarakat bertanya jangan jangan apa yang dipertunjukkan oleh APH melalui OTT cuma dagelan untuk menunjukkan bahwa seolah olah aparat serius memberantas korupsi padahal nyatanya tidak.
" Aparat jangan hanya tegas saat menangkap pencuri ayam sementara untuk terduga pelaku korupsi malah seperti dicari alasan pembenar nya." Pungkasnya
Kasta NTB Lobar meminta agar polres Lombok Barat menahan seluruh terduga pelaku pungli di desa Kuranji kecamatan labuapi karena menurutnya semua unsur pungli sudah terpenuhi dan agar tidak terkesan ada upaya untuk melindungi para pelaku korupsi dari tanggung jawab hukum.
Social Footer