Lombok Barat - Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat dan Bea Cukai Mataram untuk menekan Peredaran Rokok Ilegal di masyarakat. Salah satunya adalah melalui kegiatan sosialisasi tatap muka di desa desa. Kali ini Pemda Lobar melalui Satpol PP Lombok Barat bersama Bea Cukai Mataram menggelar sosialisasi tatap muka di Desa Beleka, Kecamatan Gerung, Kamis, 27 April 2023.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Pol PP Lobar Baiq Yeni S Ekawati, Sekretaris Pol PP Lobar Ketut Rauh, Pejabat Fungsional Bea Cukai Mataram Dhion Priharyant, kepala desa dan masyarakat desa beleka. Dalam pemaparannya Kasat Pol PP Lombok Barat Baiq Yeni S Ekawati meminta masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Hal ini karena rokok ilegal sangat merugikan negara dan daerah. Ia mengatakan hasil cukai tembakau dan rokok digunakan untuk biaya pembangunan. Sehingga apabila banyak rokok ilegal secara tidak langsung maupun langsung akan mempengaruhi penerimaan negara pada sektor cukai rokok dan tembakau. "Hentikan dan stop rokok ilegal karena sangat merugikan negara dan menyebabkan penerimaan negara berkurang" ujarnya.
Sementara dari dari Pejabat Fungsional Bea Cukai Mataram mengatakan bahwa rokok ilegal ini memiliki beberapa ciri ciri. Ia mengatakan masyarakat dan penjual eceran atau toko harus mengetahui ciri ciri inj agar dapat mencegah peredaran rokok ilegal di Lombok Barat khususnya desa Beleka. Ia mengatakan ciri ciri rokok ilegal tersebut antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. "Kalau bapak dan ibu sudah tahu ciri rokok ilegal maka mulai saat ini sama sama kita tolak rokok ilegal dan jangan beli rokok karena merugikan negara" ujarnya.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar. Dalam kegiatan ini masyarakat diberikan permainan kuis dengan sejumlah hadiah menarik. Dengan kegiatan ini masyarakat desa beleka kecamatan Gerung dapat mengetahui ciri ciri rokok ilegal sehingga tidak membeli atau menjual rokok ilegal.
Social Footer