Breaking News

DLHK NTB Diduga Kecipratan Duit Gratifikasi Izin Jual Beli Kayu Sonokeling

 


Mataram - Berdasarkan hasil kajian dan investigasi Aliansi Pemuda Aktivis Nusa Tenggara Barat (ALPA-NTB) menemukan adanya dugaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB turut kecipratan gratifikasi atas izin jual beli Kayu Sonokeling. Hal ini pun menjadi dalang dari rusaknya ekosistem hutan di wilayah NTB. 


"Hal itu diperkuat dengan para pengusaha kayu di Dompu dan sekitarnya dengan leluasa melakukan aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen-dokumen yang sah seperti “SATSS-DN. Selain itu kami menduga dengan hilangnya Barang Bukti (BB) puluhan kubik Kayu Sonokeling yang diduga bersumber dari aktivitas Ilegal Logging, yang berada di Desa Woko adalah bagian dari skenario oknum-oknum yang ada di DLHK NTB maupun BKPH TOFASO dengan para mafia," teriak Kordum Aksi, Herman saat menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur NTB, Selasa (11/04/2023). 


Adapun dalam pendalaman yang dilakukan ALPA NTB mendapatkan informasi bahwa kayu yang hilang tersebut diangkut oleh oknum pengusaha kayu dan diduga berkonspirasi dengan KPH Toffo Pajo dengan menenteng sejumlah senjata tajam.


"Yang sangat miris, kenapa hal ini bisa terjadi? Negara yang seharunya hadir sebagai pelindung hutan malah melakukan konspirasi dan boleh kalah dengan para penjahat," ungkapnya. 


Jika hal ini dibiarkan kata Herman, maka akan menambah citra buruk Pemprov NTB dalam penanganan hutan. Karena KPH yang dipercaya melindungi hutan justru main mata dengan mafia kayu. 


Oleh karena itu kata Herman, Gubernur NTB harus bersikap tegas. Jika perlu Pemprov NTB harus membekukan KPH karena tidak berfaedah. 


"Melindungi kayu sitaan saja mereka tidak mampu, apalagi melindungi hutan yang luasnya tidak terhitung," ketusnya. 


Tidak hanya itu, aktivitas pengangkutan Kayu Sonokeling, sampai saat ini masih terus terjadi. Bahkan lanjut pria asal Lombok Timur itu, pengusaha kayu dengan bangganya menyatakan diri bahwa memiliki dokumen dan surat-surat yang sah. Padahal, sumber Kayu Sonokeling itu berasal dari kawasan hutan di Dompu dan surat-surat yang mereka kantongi diduga tidak jelas. Hal itu pun berakibat pada tidak stabilnya ekosistem kehidupan manusia. 


Dari 130 juta hektare hutan di Indonesia lanjut dia, sekitar 46 juta hektare telah habis ditebang. Adapun luas kerusakan yang terjadi di luar kawasan hutan (hutan hak dan hutan rakyat) seluas 9.629.204 hektare atau 54 persen. dan di dalam kawasan hutan (hutan lindung, konservasi dan produksi) seluas 8.431.969 hektare atau 47 persen. 


"Kuat dugaan kami ada pembiaran bahkan sengaja di tutup-tutupi (konspirasi) yang dilakukan oleh dinas terkait yakni DLHK Provinsi NTB dan BKPH yang ada baik di Dompu, Bima, Sumbawa maupun Pulau Lombok," tukasnya. 


Hal ini merujuk pada PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU No 19 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi undang-undang. Sehingga secara otomatis kewenangan di bdang kehutanan diurus oleh Pemprov dalam hal ini Gubernur NTB melalui perpanjangan tangannya ykni DLHK NTB. Dimana pada tiap kabupaten/kota sudah dibentuk BKPH yang personelnya dari provinsi. 


Adapun tuntutan ALPA-NTB kepada Gubernur NTB yakni: 


1. Meminta Gubernur NTB agar mencopot Kepala Dinas LHK Provinsi NTB Secara Tidak Hormat karena terindikasi menerima Gratifikasi dari izin jual beli Kayu Sonokeling. 


2. Meminta pertanggung jawaban DLHK NTB atas alokasi anggaran penanaman bibit yang tidak tepat sasaran yang ada di kabupaten Bima dan Dompu.


3. Memintak pertanggung jawaban DLHK atas hilangnya BB puluhan kubik kayu Snokling yang dimana diduga itu bagian dari konspirasi oknum DLHK dengan mafia kayu di NTB. 


4. Menuntut transparansi kinerja Gubernur NTB dan Kepala DLHK yang di duga sengaja menutup-nutupi tindak pidana ilegal logging dan di duga sengaja menghilangkan BB Kayu Sonokeling tersebut.(red)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close